Debt Collectors Rampas Mobil Korban Lapor Polisi
Lampung Timur media abpebsi com
debt collectors Penarikan paksa satu unit mobil merk Suzuki Ertiga di sebuah rumah makan sederhana kencana di Desa Sribhawono kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.
Korban pahrudin warga Desa Pempen kecamatan Gunung Pelindung melaporkan peristiwa Penarikan paksa oleh Debt Collectors yang diduga dari sebuah Perusahaan kredit PT Mandiri Tunas Finance (MTF)
Korban mengaku Dipaksa menyerahkan Mobilnya saat akan pulang dari Rumah makan Kencana Sederhana Sribhawono,
Saat itu ada orang yang manggil saya “pahrudin ya?” sewaktu saya nengok kebelakang salah satu dari mereka merampas kontak mobil ” ujar nya Jum’at 19 Mei 2017 di Mapolsek Bandar Sribhawono.
Selanjutnya kata pahrudin” Kami tarik tarikan kunci kontak, kunci dapat sama mereka sedangkan STNK masih bisa saya pertahankan, setelah itu mereka mendorong saya hingga terjatuh, dam mobil dibawa pergi oleh mereka”.
korban akhirnya melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh Debt Collectors tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono, pada 24 April 2017, “hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan kasus ini, karena sudah hampir satu bulan kasus ini” pungkas pahrudin.
Kapolsek bandar sribawono akp heru prasongko saat dikonfirmasi penarikan mobi oleh debt collectors mengatakan mebenarkan adanya laporan dugaan perampasan Mobil atas nama Fachrudin “Dan Masalah itu sudah kami tangani sekarang masih dalam proses menyelidikan dan kami masih menghadirkan saksi-saksi untuk di mintai keterangan dan mendalami kasus ini tegasnya mantap(Erwan)