Jajaran Tim Tekab 308 Menangkap Pelaku Curas
Lampung Timur media abpebsi com tim tekab 308 polres lampung timur polsek pasir sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curas saat duduk di pos pt aman jaya di jembat kembar desa labuhan ratu kecamatan pasir sakti kamis 15/62017
BerDasarkan laporan masyarakat
1.LP / 24 – B/ IV / 2017/ Polda Lampung / Res Lamtim / sek sakti, tanggal 18’April 2017, tentang Curas
2. LP/ 17-B/ IV / 2017/ pld lpg/ res lamtim/ sek.sakti, tgl 02 April 2017, tentang pemerasan dan Penganiayaan
Dengan tempat kejadian perkara
di rumah korban yang beralamat desa. labuhan ratu Kecamatan pasir sakti Lampung Timur.
Korban bernama Eka putri rosadiyana binti Ponijan, 32 tahun , islam, alamat Dsn.V sumber sari Desa.labuhan ratu Kecamatan pasir sakti Lampung Timur
Berdasarkan laporan anggota tim tekab 308 menangkap Pelaku yang
Berinisial asron bin romli padang cermin 2 november 1975 tahun rt 01 dusun palas plasma kecamatan palas plasma lampung selatan
Mudus oprandi pelaku
Pada hari Jumat tanggal 14 april tahun 2017 sekira jam 02. 00 Wib di dusun V sumber sari desa labuhan ratu kecamatan pasir sakti lampung timur telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
tiba tiba pelaku pelaku tanpa menggunakan topeng atau tutup kepala masuk kedalam rumah korban dan langsung menimpah/memukul badan korban dan memaksa korban untuk menujukan sepeda motor korban karena tidak ada sepeda motor lalu pelaku memaksa memintak barang barang yang ada dirumahnya seperti emas apabila tidak mau mengasihkan pelaku mengancam akan membunuh dan memperkosa korban
karna korban takut lalu pelaku berhasil membawa kabur barang berupa emas cincin seberat 5 gram dan kalung seberat 7’gram, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah
kronologis penangkapan
pelaku di tangkap pada saat berada di gubuk atau pos milik Pt.aman jaya yang berada di bawa jembatan kembar desa labuhan ratu kecamatan pasir sakti Lampung Timur barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah habdpone
Saat ini pelaku diamankan di polsek pasir sakti guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang melanggar hukum Pelaku dikenakan pasal 363 kuhp dengan acaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara tegasnya kanit reskrim polsek pasir sakti aibda eki agustiawan kepada media abpebsi com (erwan)