Polsek Raman Utara Tangkap Pelaku Penadah
Media-Abpedsi
Lampung Timur – Team tekab 308 Polsek Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka perkara Penadahan barang yg diduga hasil kejahatan ( Curat ) sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 jo 480 KUH Pidana, berdasarkan laporan polisi tanggal 07 sep 2017, dengan inisial pelaku EO, 25 Tahun, Ds. Mekar Mukti Sekampung Lampung timur. Dengan korban bernama Evi sulistia ningsih Rantau Fajar Raman Utara Lampung Timur.
Pada hari kamis tgl 07 September 2017 sekira jam 18.00 wib, pelaku an. LI datang ke counter Laptop milik tersangka kemudian pelaku LI bermaksud menggadaikan 1 (satu) unit Notebook merk Lenovo Warna Merah berikut chargernya dari hasil kejahatan tersebut karena dalam keadaan rusak maka tersangka membelinya seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan dibuat kan pernyataan dan kwitansi berdasarkan identitas (SIM C) milik pelaku LI.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya yaitu :
1.LI , 22 Tahun, Raman Utara Kab. Lampung Timur.
2.CA , 16 Tahun, Rantau Fajar Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur.
Pada hari sabtu (09/09/2017)Team Tekab 308 Polsek Raman Utara, setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, team tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawan an. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit Notebook merk. Lenovo Warna Merah berikut chargernya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi., S.H., mem benarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Raman utara telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana pena dahan barang dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Raman utara guna penyelidikan lebih lanjut.(heri)