Pencuri Deasel Ditangkap
Media-Abpedsi Lampung Timur
Team satgas ops sikat II polsek Pekalongan polres Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaiman mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan laporan 23 juli 2017. Dengan Tempat kejadian perkara (TKP), PT. Pertani Lampung Desa adirejo Pekalongan Lampung Timur.
Dalam hal itu menimpa korban Tri utami warga Kedondong no II Yosomulyo kec. Metro pusat kota metro.
Adapun Dengan inisial pelaku an. AG (17) warga desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.
Keterangan kronologis yang dihimpun, senin 09 mei 2016 sekira jam 10.00 wib digudang PT. Pertani desa adirejo Pekalong an lamtim, pelaku dan teman2 pelaku (An sudah ditangkap) masuk kedalam gudang korban dengan cara merusak pintu belakang gudang dan mengambil 1 unit diesel merk yanmar warna merah dn 1 unit dinamo warna hijau, kemudian pelaku mengambil barang- barang milik korban, kemudian pelaku membawa kabur barang milik korban tersebut. Kerugian di perkirakan sebesar Rp. 15.000.000.
Team satgas ops sikat II polsek pekalongan setelah melakukan penyelidikan, team mengetahui keberadan pelaku, kemudian team pada hari selasa tanggal 03 oktober 2018 sekira jam 11.00.wib mela kukan penangkapan pelaku di rumah temennya di desa Jojok Pekalongan Lampung timur,dan pada saat penangkapan tanpa perlawan an.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 perangkat besi dudukan tempat diesel (disita dalam perkara terdahulu).
” Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pekalongam AKP Inderi membenar kan bahwa team Satgas ops Sikat II Polsek pekalongan
telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek pekalongan guna proses penyelidikan lebih lanjut.” ungkap kepada wartawan.(*/andri-heri)