KABAR KOTA PROBOLINGGO :Pansus Laporkan Hasil Kerja Pembahasan Tiga Raperda
Probolinggo Kota, MA – Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan laporan hasil kerja atas pembahasan 3 raperda (rancangan peraturan daerah) tahun 2019. Laporan hasil kerja pansus dibacakan dihadapan pimpinan DPRD, Agus Rudiyanto Ghaffur, Wakil Walikota Probolinggo, Mochammad Soufis Subri, serta para undangan lainnya pada rapat paripurna, Senin (22/4/19).
Acara yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja pansus II. Ketua Pansus II, Jamiatul Holifah menyampaikan hasil pembahasannya tentang pelayanan publik dan rancangan peraturan daerah Kota Probolinggo tentang pencabutan atas empat raperda Kota Probolinggo.
Pansus II mendapatkan beberapa poin yang perlu dilakukan perbaikan, penghapusan dan penambahan, sehingga diperoleh hasil antara lain, untuk raperda tentang pelayanan publik, antara lain, pada bab IV hak, kewajiban dan larangan. “Untuk larangan agar diuraikan pada bab tersendiri sebelum bab tentang sanksi,” tuturnya.
“Sedangkan, untuk raperda tentang pencabutan atas empat perda Kota Probolinggo, pansus II menyampaikan untuk mencabut empat perda tersebut karena sudah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan sudah tidak dilaksanakan lagi,” katanya.
Pagi itu, Harianto, mewakili Pansus III juga menyampaikan hasil kajian terhadap raperda tentang penataan, dan pembinaan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. “Setelah dilakukan pengkajian Pansus III mendapatkan beberapa poin yang perlu dilakukan perbaikan, dan penambahan redaksional,” ujarnya.
Diantaranya, Pemerintah Kota Probolinggo perlu menambahkan peraturan pada konsideran, yaitu, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektornik, dan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. “Agar dapat dibuat acuan sebagai dasar pijakan dalam pembahasan selanjutnya,” terang Harianto.(Mahaputra)