KriminalNasional

KABAR LUMAJANG : Kejadian unik di kabupaten lumajang pencurian dokumen sertifikat tanah milik orang lain

 

Lumajang, MA – Kejadian unik terjadi di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Pada hari Rabu, 6 Juni 2019 petugas dari Polsek Tempursari berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah yg dilakukan oleh orang tak dikenal.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 16.30 Wib di Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tepatnya di rumah Sunari (pria, 60 th). Korban merasa ada yg hilang pada saat mengecek dokumen penting yakni surat tanah miliknya ternyata raib.

Namun korban baru menyadari surat tersebut dicuri orang dan baru dilaporkan ke pihak Polsek Tempursari selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 28 Mei 2019. Berdasarkan keterangan korban, harga jual tanah tersebut masih kisaran 80 juta rupiah.

Unit reskrim Polsek Tempursari pun bergerak cepat dengan mencari bukti dan mengintrogasi saksi terkait kejadian tersebut. Akhirnya tersangka mengerucut pada terduga tersangka atas nama Andika Kris Susanto (pria, 31 th), warga Dusun Tegalbanteng, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Benar saja, setelah ditangkap dan diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sertifikat tanah milik korban melalui pintu depan rumah korban yang terbuka dan langsung masuk kedalam kamar korban. Ia pun mengambil sertifikat tanah yang disimpan di kotak kayu dan langsung bergegas meninggalkan rumah korban menuju ke rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP,DR Muhammad Arsal Sahban,SH, SIK,MM, MH yang dikonfirmasi  menerangkan kejadian ini termasuk hal yang unik di wilayah Lumajang.

“Selama saya berdinas di Lumajang, ini adalah kasus baru dimana pencurian terhadap sertifikat tanah, yang kemudian digadaikan. kami akan dalami apakah ada motif lain selain sekedar digadaikan. Dibeberapa kasus yang pernah terjadi, sertifikat tanah di rubah kepemilikannya, sehingga seakan-akan kepemilikanya menjadi haknya, ini memberikan pembelajaran pada kita agar lebih berhati-hati dalam menyimpan surat-surat berharga”, terang Arsal.

Kapolsek Tempursari Iptu Agus,SH mengatakan pelaku menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke orang lain. “selang 3 hari setelah mencuri sertifikat, pelaku menggandaikan sertifikat tanah ke orang lain atas nama Sutris, warga desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari sebesar 2 juta rupiah.pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarganya,ungkapnya (Djaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *