KABAR LUMAJANG : Gejing Tersangaka Penipuan di Bekuk Polsek Candipuro Lumajang
Lumajang, MA – Gejing alias Edi Sulistyo 57 th rt 01 Rw 02 Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Kab. Lumajang akhirnya mendekam dalam terali besi Polsek Candipuro lantaran Laporan Bambang Haryanto 59 th dusun Sumberejo Rt 04 Rw 01 desa Sumberejo Kec. Candipuro Kab. Lumajang No LP/30/VI/2019/Jatim/Res Lumajang Polsek Candipuro 13 Juni 2019.
Gejing (terlapor) ditangkap pada saat berada di rumah sdr Horman di dusun Sumberejo Rt 01 Rw 02 Desa Sumberejo Kec Candipuro pada hari Senin tgl 1 Juli 2019 pukul 20.00
Saat ini Gejing dalam pemeriksaan Polsek Candipuro dan sita barang bukti berupa mobil sedan Proton Wira 1,5 ML th 2007 warna biru nopol N 1321 YN dengan kerugian ,40 juta.
Modus operandinya. Pelapor menyuruh jual mobil kepada Gejing dan ternyata mobil digadaikan dan uangnya tidak disampaikan kepada pelapor sehingga patut di duga kasus ini mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dengan tertangkapnya gejing sipelapor berharap di usut tuntas kerena takut ada yang lain yang menjadi korban.(Djaka)
Jurnalis :Djaka pratama
Editor :Senopati agul
Publisher:Redaksi
Copyright @2019 Abpedsi.com