KABAR LUMAJANG : Pemuda Asal Senduro Di ringkus Polisi Kedapatan Menjual Pil Koplo
Lumajang, MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19) warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro. Dia diringkus dirumahnya dan ditemukan sebagai barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai Senilai Rp. 150.000, Senin (29-07-2019).
Dengan adanya barang bukti tersebut, sudah cukup untuk membuat tersangka Ahmad diseret kejeruji besi. Untuk selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya meminta generasi muda menjauhi pemakaian obat-obatan terlarang jenis narkoba. Karena, masa depan kalian ada di pundak kalian sendiri dan Indonesia pasti hancur kalau kalian terlena dengan mengkomsumsi narkoba dan terjeratnya.
“Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-citanya,bukan keputus asaan yang kalian bangun dan janganlah hanya sebuah obat yang tidak berguna kalian terpuruk kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda. membuat kalian menjadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba.
Kesenangan sesaat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka,” ungkap Arsal, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.
Arsal akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. Dia akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.
“Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi,” tutur Kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH mengaku sesuai perintah Kapolres akan terus kejar para pengedar Narkoba. Dirinya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, tolong Segera melaporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasiakan identitasnya,” ujar Priyo.
Pelaku i melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (Djaka)
Jurnalis :Djaka pratama
Editor :Senopati agul
Publisher:Redaksi
Copyright:@ 2019 Abpedsi.com