Rokan Hilir-(Media-Abpedsi)-Pran aktif Polsek Sinaboi yang di emaban AKP Ruslan,SH dalam penegakan hukum dan mengayomi masyarakat di wilkumnya sangat lah berkomitmen terutama dalam pemerantasan peredaran Narkotika,hal ini selalu iya sampaikan kepada awak media.”kalau Narkoba kita sikat habis,Tidak ada ampun karena sangat merusak generasi bangsa dan masyarakat.”begitu lah ucapan AKP Ruslan,SH sebagai bentuk komitmennya dan pedulinya terhadap peredaran barang haram di wilkumnya itu.
Apa yang iya ucapkan itu sudah banyak di buktikan bahkan hingga saat ini masih bergulir penangkapan pengedar narkoba di wilkumnya.
Pada hari ini kepada awak media dapat di informasikannya bahwa pada
Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019. Sekira jam 21.30 Wib dengan tempat kejadian perkara (TKP)Jalan Utama Sungai Bakau RT 01 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi Kab.Rohil,AKP Ruslan,SH dan Jajarannya telah berhasil menangkap sepasang pengedar Narkoba di duga jenis shabu-shabu yaitu
Hasan Siregar Als Hasan (30) dengan pekerjan Buruh,
Warga Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi Kab.Rohil dan
Murni Als Muni (24 ) pekerjaan Ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Utama Rt 01 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi Kab.Rohil,keduanya berperan
Sebagai Pengedar / Bandar Narkotika.
Dalam prestiwa penangkapan itu AKP Ruslan,SH menerangkan bahwa telah di dapat barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu shabu dengan Berat Kotor Lebih Kurang 1 gram,1 ( Satu ) Buah dompet warna coklat,1 ( Satu ) Bungkus Rokok sampoerna, 1 ( Satu ) buah kaleng rokok gudang garam,90 (Sembilan Puluh) plastik bening kosong,
2 (Dua) Buah set alat hisap bong, 2 (Dua) Buah mancis.
1 (Satu) Buah sendok Plastik,
1 (Satu) Buah dompet warna hitam,1 (Satu) Buah hekter,
1 (Satu) Buah handphone nokia warna putih dan
Uang sejumlah Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).”Terang Ruslan.
Polres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK MH ketika di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani,SH yang di sampaikan Kabag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH kepada awak media membenar prestiwa penangkapan tersebut.
Bahwasannya sesuai Kronologis Kejadian yang di sampaikan Polsek Sinaboi AKP Ruslan,SH kepada kami bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh tersangka, Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan,SH.
Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan.
Dari pengeledahan itu ditemukan 2 ( Dua ) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu, 2 ( Dua ) Buah alat hisap bong, dan barang bukti lainnya.
Kemudian selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan benda yang ditemukan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa benda diduga narkotika shabu shabu itu adalah miliknya yang didapat dari sdr RUDI di Bagansiapiapi.
Selanjutnya tersangka da barang bukti dibawa kepolsek sinaboi guna proses lebih lanjut.”Terang Juliandi.(SB.M)