KriminalNasional

Polsek Pujud Amankan HS Warga Asahan Sumut Pengedar Dan Kurir Shabu Di Tanjung Medan

Rokan Hilir-MA
Lagi-lagi Polsek Pujud IPTU Amru Abdullah,S.I.K bersama anggota Tim Opsnalnya berhasil ciduk Pengedar dan Kurir Narkoba jenis shabu di wilayah hukumnya.

Pengungkan Kasus tindak pidana pengedar dan Kurir Narkoba jenis Shabu itu dilakukan di-Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir.”Dari pengungkapan itu dapat diketahui bernama Hendriyanto Simanjuntak(28) warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge Desa Bandar Pasir Mandoge Kec.Bandar Pasir Mandoge kab.Asahan Prov.Sumut.Dari peroses pengungkapan itu Petugas didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu,1 (satu) buah kotak bungkus rokok sampurna mild warna putih,1 (satu) buah plastik bening klip merah, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam serta berat kotor 46,07 gram.

Untuk terangnya informasi pengungkapan tersebut dapat dihimpun oleh para awak media dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa,S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH yang membenarkan adanya prestiwa pengungkapan Pengedar dan Kurir Narkoba diduga jenis Shabu yang dilakukan oleh Kapolsek Pujud beserta anggota Tim Opsnalnya.

Lebih lanjut AKP Juliandi,SH menerangkan bahwa berdasarkan Kronologis yang disampikan kepda kami bahwapada hari Senin tanggal 30 September 2019 Sekira pukul 14.00 wib di peroleh informasi  dari masyarakat  yang dapat di percaya  bahwa di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud IPTU AMRU ABDULLAH,Sik  Memerintahkan Kanit reskrim Polsek Pujud beserta anggota opsnal Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib anggota Polsek Pujud tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir selanjutnya anggota Polsek Pujud melakukan penyelidikan lebih dalam di seputaran daerah tersebut kemudian sekira pukul 18.00 wib anggota Polsek Pujud melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan berdasarkan informasi yang sudah didapat kemudian anggota Polsek Pujud mendatangi tersangka dan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut lalu tersangka menunjukkan 1 (satu) buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang sudah di letakkan tersangka di bawah meja dekat tempat tersangka duduk kemudian dengan sigap anggota polsek pujud langsung mengamankan tersangka lalu menyuruh tersangka untuk membuka kotak bungkus rokok sampoerna mild tersebut dan setelah di buka didalam kotak bungkus rokok tersebut didapati 1 (satu) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu- sabu  dan setelah di introgasi tersangka mengatakan bahwa dirinya disuruh temannya yang bernama Ancen (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada seseorang ke Pasar Lapangan C Desa Tanjung Medan Barat Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir dengan dijanjikan upah uang sebanyak lima ratus ribu rupiah, atas kejadian tersebut anggota Polsek Pujud membawa tersangka dan barang bukti kepolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Terang Juliandi.(SB.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *