Lampung TimurNasionalPendidikan

KABAR LAMTIM–Mahasiswa STIE, Mengikuti Pelatihan Jurnalistik Di Sekretariat IWO Lampung Timur

Way Jepara, (MA)–Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad mengingatkan jurnalis yang bergabung di wadah organisasinya berpedoman kode etik jurnalistik setiap melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Hal itu Edi Arsadad tekankan pada acara Pelatihan Jurnalistik di Sekretariat IWO Lampung Timur, Way Jepara, Sabtu (30/11/19).

Pada pelatihan tersebut, diikuti pula mahasiswa STIE Lampung Timur.

“Setiap bulan di pelatihan, kita ingatkan, kita bacakan kode etik jurnakistik agar jurnalis berpedoman 11 kode etik jurnalistik,” kata Edi Arsadad.

Edi mengatakan, dengan berpedoman kede etik jurnalistik, jurnalis bisa melaksanakan tugasnya secara profesional.

Untuk diketahui, Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral dan etika profesi wartawan atau jurnalis.

Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Terdapat 11 poin Kode Etik Jurnalistik

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Rilis IWO Lamtim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *