Jawa TimurKriminalNasional

Junaidah Seorang Janda Terjerat Hukum Gara- Gara Pesta Sabu Di Dapur

 

Lumajang, MA – Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah seorang janda, yang bernama Junaida di Dusun Kramat Desa Ranuwurung Kecamatan Randugung sedang pesta sabu Ruang belakang di dapur bersama kedua temannya (13-02-2020)

Kedua temannya atas nama Holilatus Sakdiah (38) Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung dan Yulia Ningsih (30) Desa Ranuwurung kecamatan Randuagung. Polisi menetapkan ke tiganya dan mengamankan barang bukti berupa 5,18 gram sabu.

Terlihat dari latar belakang Si janda,Junaida merupakan seorang ibu rumah tangga namum Semenjak bercerai dengan suaminya yaitu Sunaryo yang merupakan Narapidana di Lapas Lumajang kasus Narkoba dan anak kandungnya merupakan Narapidana juga di Rutan Polres Lumajang dengan kasus yang sama dalam kasus Narkoba. Pula.

Junaidah nekat menjual sabu untuk menyambung hidup dan untuk anaknya ,barang haram tersebut di dapat dari Kurir yang atas nama Romli.

Dia membeli 3 gram sabu seharga Rp 3.000.000″ Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si saat melakukan release di Mapolres.

Kenekatan junaidah menjadi penjual Sabu lantaran kebutuhan ekonomi, Apa bila sabu yang di jualnya terjual Semua maka junaidah akan mempunyai ke untungan sebanyak 1 jt. Kini junaidah terkena ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.(Djk.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *