Panitia Pilkades Tetapkan DPT Matapilih
Oku (MA)- Panitia pemilihan kepala desa Tanjung Karang kecamatan Baturaja Barat Ogan Komring Ulu (Oku) sumatera selatan pada jumat ( 21. 02. 2020) gelar pertemuan yang dihadiri seluruh Uspika kecamatan setempat.
Acara di buka oleh ketua panitia pilkades Hairun Nizar.
Setelah itu dilakukan pemaparan dari ketua panitia pilkades jumlah matapilih sementara berjumlah 497 suara Kami mengambil data ini berpedoman pada DPT pemilihan presiden dan legislatip kemaren dan di tambah pemilih permula dan Penduduk desa yang baru pindah ke desa yang lebih dari 6 bulan berdomisili di buktikan dengan KK dan KTP.
Setelah sagahan dari calon no urut 01 menolak pemilih yang tidak tingal di desa Tanjung Karang untuk di masukan di DPT karna alasan mareka bukan pindah penduduk tapi pindah nama walaupun warga itu sudah di lengkapi oleh dokumen ke pendudukan.
Sedangkan aturan Mentri dalam Negri sarat untuk di masukan di DPT harus yang pertama Berdomisili di desa selama 6 bulan di buktikan dengan dokumen kependudukan kk dan ktp Berumur 17 tahun pada hari pemilihan atau sudah pernah menikah Dan sagahan dari calon no 02. Albizar
Apabila panitia pilkades tidak mengacu pada peraturan pemerintah pasti semua desa yang ikut pilkades serentak di kabupaten ogan komring ulu yang di ikuti sebanyak 71 desa semua DPT nya bermasalah semua contoh di perumahan sion kibang asari mareka itu bukan penduduk di kelurahan batukuning kebanyakan mareka belum pindah kartukeluarga dari desa masing-masing .
Penduduk itu bisa di katakan penduduk tumpang sari karna terjadi nya seperti ini karna paktor pekerjan dan perumahan.( Albizar)