NasionalSumatra Utara

Bawaslu Toba Disinyalir Lakukan Pelanggaran Saat Perekrutan Anggota Panwaslu, Begini Jawaban Bawaslu Toba

Toba, Balige (MA)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba disinyalir lakukan pelanggaran. Hal ini tercuat kepermukaan ketika Budi Harauli Pasaribu (calon Panwaslu yang tidak lolos) memberikan keterangannya kepada beberapa awak media, setelah Budi dimintai dan didengar keterangannya selaku saksi, terkait adanya dugaan pelanggaran pada proses perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Toba, pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020.

Menurut Budi, dirinya dimintai keterangannya (Klarifikasi) oleh dua orang Anggota Bawaslu Propinsi bersama empat orang staf Bawaslu Propinsi, bertempat di gedung rapat Bawaslu Toba di Balige, pada hari Jumat (03/04/2020) . Menurutnya pada saat proses perekrutan anggota Panwaslu, dirinya dimintai uang oleh dua orang rekannya calon Panwaslu berinisial AM dan OS yang diyakininya sebagai kaki tangan agar diloloskan sebagai Panwaslu dari Kecamatan Borbor.

“Sehari sebelum pengumuman, saya didatangi OS dan AM dan memintai uang. Sayapun menyanggupinya dengan mentransfer duit satu juta rupiah melalui mandiri online kepada OS. Saya benar benar kecewa, sudah saya beri uang namun tidak diloloskan,” terangnya dengan raut wajah kecewa.

Romson Purba selaku Ketua Bawaslu Toba ketika dikonfirmasi di kantornya pada hari Senin (13/04/2020) mengatakan, pengaduan ini langsung disampaikan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehingga kami (Bawaslu Toba) tidak dapat memberikan jawaban.
“Laporan pelanggaran ini bukan dilaporkan pada Bawaslu Toba, sehingga kami tidak dapat memberikan tanggapan tentang hal ini. Biarlah Bawaslu RI dan DKPP yang menangani serta memutuskan terhadap dugaan ini,” Ucap Ketua Bawaslu Toba.

“Secara pribadi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud, silahkan ditindak. Bawaslu Toba siap menerima keputusan dari Bawaslu RI dan DKPP. Jika terbukti kami melakukan pelanggaran, kami siap menerima konsekwensi yang diputuskan, namun jika nantinya tidak terbukti maka kami (Bawaslu Toba) akan menggugat balik.” Tegas Ketua Bawaslu Toba.
(Raju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *