Reskrim Polsek Serbelawan Ciduk Pelaku Pencurian
Simalungun (MA) Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 Wib. Di Huta III Purwosari Nag. Dolok Tanera Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Berdasarkan LP / 59 /V / 2020 / SU / Simal – Lawan, Tgl. 05 Mei 2020, Kasus Pencurian / Bongkar Rumah yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 Wib. Di Huta III Purwosari Nag. Dolok Tanera Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Kanit Reskrim IPDA KAGO SARAGIH S.H bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Serbelawan melakukan Lidik terhadap yang diduga sebagai Pelaku Pencurian / Bongkar Rumah.
Kemudian sekira Pkl. 16.00 Wib. didapat Informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Pencurian / Bongkar Rumah an. SUPRIANTO als GOGON sedang berada di rumah Orang Tuanya di Desa Guntingan Kabupaten Sergei.
Kanit Reskrim bersama Unit Opsnal berangkat ke Rumah Orang Tua Pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka an. SUPRIANTO als GOGON dan melakukan penyitaan terhadap Barang bukti.
1 (satu) unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold.
– 1 (satu) buah STNK sepeda motor BK 2536 TAU an. ABDUL FITRIADI.
Sementara untuk teman pelaku berinisial Irwan alias Iwan melarikan diri (DPO) pelaku di bawa ke Polsek Serbelawan untuk proses pengembangan serta penyidikan selanjutnya.
(Sahat)
Sumber :Humas Polres Simalungun