CirebonJawa BaratNasional

Sekdes Dan Staf Keuangan Desa Sindanghayu Diduga Simpangkan Anggaran

(MA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi online pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara. Portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat.

Neneng Ratnasari Urusan Keuangan dan Maryono sekretaris Desa Sindanghayu Kecamatan Beber Kabupaten Provinsi Jawa Barat diduga akui Ada Beberapa Penggunaan Anggaran Dana Desa Yang Tidak Sinkron Dengan Aplikasi Online Pencegahan Korupsi Milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Aplikasi Online Pencegahan Korupsi Milik Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat jelas pada tahapan 2 Tahun 2019 yang diterima pada tanggal 28 Mei 2019 dalam Pemberdayaan Masyarakat dengan nama kegiatan Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa anggaran senilai Rp, 20 juta dan realisasi Rp. 20 juta. Maryono sekretaris Desa mengatakan Rp. 20 juta itu untuk 10 orang artinya per orang itu Rp. 2 juta namun yang berangkat hanya 9 orang jadi total Rp. 18 juta, sisanya Rp. 2 juta itu dimasukan ke kas Desa.

Masih Tahapan 2 Tahun 2019, Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan nama kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk dengan anggaran senilai Rp. 223 juta. “Pemasaran produk ini tidak ada dan kita tidak menganggarkan untuk pemasaran produk, itu hanya satuannya aja, produknya tidak ada, itumah hanya judul”, terang Maryono (19-05-2020).

Hal senada juga dikatakan oleh Neneng Ratnasari urusan keuangan Desa Sindanghayu, “Rp. 223 juta itu bukan pemasaran produk  akan tetapi Tembok Penahan Tanah (TPT), Sebenernya gini Pak, Di APBDes itu ada judul – judul yang kurang sinkron antara Omspan dan APBDes jadi kita itu milihnya yang mendekati dan Aplikasi yang kita pakai itu SisKeuDes. Itu tuh aslinya Tembok Penahan Tanah (TPT) mungkin salah input disana, Kurang tau dimana salah inputnya karena di kitamah APBDesnya tepat”, ungkap Neneng (19-05-2020).

Neneng mengatakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa di tahapan 2 Tahun 2019 dalam nama kegiatan Jumlah frekwensi penyelenggaraan festifal kesenian, Adat/kebudayaan, dan keagamaan (Perayaan hari kemerdekaan, Hari kebesaran keagamaan, dll) tingkat Desa dengan anggaran senilai Rp. 5 juta digunakan untuk 10 orang guru ngaji (Rifai, Untung, dsb).

Tahapan 2 Tahun 2019, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan nama kegiatan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga, dll) anggaran senilai Rp. 10 juta ini digunakan untuk aplikasi kependudukan, buku – buku, ada perpustakaan dan juga termasuk laporan bikin LPJ”, ujar Neneng.(inka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *