Team Unit Reskrim Polsek Bangun Ciduk Pelaku Curanmor
Simalungun , Media-Abpedsi.com
Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib piket Reskrim polsek Bangun mendapat laporan pengaduan dari korban tentang tindak pidana curanmor.
Dengan ada laporan pengaduan korban selanjutnya piket SPK dan piket unit opsnal reskrim polsek bangun yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim mendatangi TKP. Setelah di TKP melakukan tindakan kepolisian berupa
Foto TKP, Olah TKP , membuat Gambar / sket TKP serta mencari saksi saksi dan bukti – bukti lainnya .
Dari hasil olah TKP, keterangan korban, keterangan saksi- saksi dan petunjuk yang ada, Selanjutnya Kanit Reskrim dan unit opsnal polsek bangun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib, Kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun mengamankan seorang laki laki yang dicurigai yang mengaku bernama ROBILSYAH dari rumah makan milik SURANI yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.
Team opsnal Polsek Bangun melakukan interogasi oleh ROBILSYAH mengakui perbuatan dan menerangkan bahwa ianya yang mengambil sepedamotor milik korban dari dapur rumah milik korban. ROBILSYAH juga menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T.
Setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka ROBILSYAH mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban. Di rumah kosong yang terletak di Jalan Asahan KM 18.5 Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun tersebutlah tersangka ROBILSYAH menyembunyikan sepedamotor milik korban.
Tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor tersebut, selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota lidik langsung menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor tersebut.
Sesampainya di rumah kosong tersebut, bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di rumah kosong tersebut. Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan telah menemukan barangbukti sepedamotor tersebut, Kanit reskrim dan anggota lidik membawa tersangka ROBILSYAH dan barangbukti ke polsek bangun guna proses lanjut.
(Sahat)
Sumber : Humas Polres Simalungun