NasionalSumatra Utara

WAW ” Pengusaha Mikro Akan Dapatkan Bantuan Dari Kementerian Koperasi

 

Binjai Media Abpedsi.com

 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, akan mengucurkan bantuan kepada para Pengusaha Mikro. Adapun bantuan yang akan diberikan kepada 12.000.000 pelaku usaha Mikro tersebut adalah berupa uang senilai Rp 2,4 Juta (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai, Eka Edi Saputra, saat dikonfirmasi beberapa awak media di ruangannya, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (19/8) Siang.

“Benar. Sampai tanggal 17 Agustus kemarin, di Kota Binjai sudah 209 pengusaha Mikro yang terdaftar. Dari jumlah itu, 2 pengusaha Mikro tidak memenuhi persyaratan,” urai Eka Edi Saputra, tidak semua pengusaha Mikro yang terdaftar dapat menerima bantuan. “Karena nanti Verifikasi dan di-Validasi oleh BPKP,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Eka Edi Saputra, hingga saat ini Dinas Koperasi Kota Binjai terus mendata pengusaha Mikro yang layak mendapat bantuan. “Untuk pendaftaran kita minta datanya melalui Kelurahan,” ujar Eka.

Di soal syarat bagi pengusaha Mikro yang berhak mendapatkan bantuan, Eka menjelaskan ada beberapa Point yang harus dilengkapi.

“Syarat utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha, nomor telpon, belum menerima bantuan apapun saat pandemi Covid, tidak berurusan dengan pihak Perbankan semisal Kredit, mempunyai nomor rekening dan bukan TNI-Polri serta PNS,” tutupnya mengakhiri pembicaraan, sembari mengatakan jika pendaftaran rencananya akan ditutup pada akhir Agustus ini.(jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *