Metro

Polres Metro Ungkap Dua Kasus Narkoba

Lampung (MA)- Polres Metro,Lampung sukses mengungkap dua kasus narkoba hanya dalam waktu 1 hari pada Kamis (08/10/2020). kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Resnarkoba polres Metro di Kel.Ganjarasri Kec.Metro Barat Kota Metro

Kasus pertama yang ditangani adalah kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis extacy di Kel.Ganjarasri Kec.Metro Barat Kota Metro

Pada kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka, inisial HS 38 tahun warga Kel.Margorejo Kec.Metro Selatan Kota Metro dan MHP 21 Tahun warga Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro

Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 butir pil warna hijau bertuliskan LOVE EVER yang diduga narkotika jenis extacy

Kasat Resnarkoba Polres Metro, IPTU Suhery S.H mewakili Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK,M.H mengatakan penangkapan pelaku terjadi Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 05.30 wib

Petugas Satuan Resnarkoba Polres Metro menangkap dan menggeledah tersangka di salah satu wisma di kelurahan Ganjar asri Metro Barat.

Selang beberapa menit, Satuan Res Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus serupa di lokasi yang sama, polisi mengamankan dua pelaku

Keduanya adalah FA 38 tahun warga Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro dan EW 38 tahun Kel.Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro

Iptu Suhery S.H menjelaskan penangkapan kedua kasus narkoba Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti Di antaranya adalah 1 (satu) buah botol plastik warna hijau merk SPRITE yang didalanya terdapat cairan warna hijau yang diduga campuran air dan narkotika jenis extacy

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor8 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Tegas Kasat. (Rls/del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *