Jawa TimurNasional

Seorang Pemuda Asal kota Lumajang Menjadi Budak Sabu

Lumajang, Media-abpedsi.com – Satuan Anggota Reserse Narkoba‎ Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, diduga ditempati seorang pengedar Narkoba jenis sabu.dari hasil pengrebekan,satres narkoba berhasil meringkus tersangka seorang laki –laki.(04 -11-2020)

Satresnarkoba Polres Lumajang Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat menyampaikan, tersangka. pengedar shabu yang di Ringkus merupakan salah satu warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, berinisial9 Kw (25) thn.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap tersangka Kw,(25) beserta sejumlah barang bukti diantaranya pil warna putih berlogo Y sebanyak 600 butir dalam 5 buah plastik klip masing masing berisi 100 butir dan 100 butir lainnya disimpan dalam bungkus Rokok,untuk mengelabuhi petugas.

Tersangka Kw, ditangkap setelah Melakukan transaksi. pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang yang sudah menjadi pelanggannya Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya digiring ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita‎ 1 buah tas punggung warna merah berisi 1 buah kaleng plastik bekas tempat pil, 1 buah sendok makan alumunium dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Dari catatan, tersangka.tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama melanggar tindak pidana kesehatan (Daftar G) yang sudah tiga kali berurusan dengan fihak kepolisian, Satresnarkoba Polres Lumajang.(Djk.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *