Oknum Kades Tegal Sari Dilaporkan LSM LPPAN
Musi Rawas (MA) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAN Lembaga Peduli Pendidikan dan Anti Narkoba Musi Rawas sudah melaporkan adanya dugaan Tindakan Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan Nomor :21/DPC/LAIN Mura/IV2021 terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 -2020. Adapun Desa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu adalah Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan.
Menurut Ketua LSM LPPAN Musi Rawas Kepada Skandal dikantor nya (02/05) Hamdan beraliansi dengan LSM,LAI ,LIN pihaknya melakukan laporan ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan telah dilakukan hitungan serta kajian. “Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Undang-undang dan Peraturan yang ada.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,yaitu Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti,bukan tanpa investigasi lapangan dan hitung-hitungan, selain itu laporan yang akan kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,ini mengacu pada Undang – undang dan Peraturan yang ada, Yang pasti semua sudah kita tuangkan dalam berkas laporan kami.” Terang Hamdan dan kawan-kawan saat diwawancarai media ini Minggu (02/05) dikantor sekaligus tempat kediamannya.
Saat ditanya berapa jumlah dugaan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti dia mengatakan, semua sudah dijabarkan dan uraikan diberkas laporan.
Dalam hal ini, Ketua LSM LPPAN menyebutkan jika pihaknya tidak gegabah menduga terlebih pada tingkat pelaporan di Kejaksaan Negri Lubuklinggau.
“Yang pasti kami dan rekan – rekan kita sudah melakukan investigasi lapangan, mengecek hasil pekerjaan yang ada dan memang benar apa yang disampaikan Ketua LSM LPPN bahwa kami sudah selesai membuat laporan untuk Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas , dan yang pasti berkas laporan sudah kita sampaikam Ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dan kami harap pihak penegak hukum setelah menerima laporan adanya dugaan korupsi DD ini agar segera melakukan tindakan .”Jelasnya Erik LSM LAI. Sementara konfirmasi terpisah Skandal menanyakan perihal tentang laporan LSM LPPAN Cs ,Aan Tomo Kasi Intel Kajari Lubuklinggau Minggu (02/05) Via Whatsapp Cek bae di PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tulisnya, Juga Pihak APIP (Inspektorat) Mura Aleksander(02/05)saat dikonfirmasi media ini Via Whatsapp Kalo sudah dilaporin ke kejari yo aku gak bisa komentar lah tulisnya. Sampai berita ini tayang yang kedua kali Siswoyo Kades yang terpilih kembali ini via ponsel Via (01/05) Whatsappnya hanya menjawab Wa’alaikumussalam ketika ditanya laporan LSM LPPAN dan rekan-rekan dia bungkam. ( MR /Tim)