NasionalSumatera Selatan

LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Kembali Datangi Inspektorat Kabupaten OKU Selatan

 

OKU Selatan – Media Abpedsi.com – Lembaga Swadaya Masyrakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( LSM BARAK NKRI) DPD OKU Selatan Meminta Pihak Inspektorat Tunda Sementara Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Gedung Baru, hal ini melihat Adanya ketidak wajaran yang dipandang pihak LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, MISYADIN Ketua LSM BARAK NKRI Meminta Proses Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa BLT dan Pemalsuan Tanda Tangan di Tunda Sementara sampai kuasa hukum  masyarakat tiba di OKU Selatan, LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Mendatangi Kantor Inspektorat Pada Rabu,4 Mei 2021.

 

Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Misyadin Didampingi Sekretaris dan Bendahara, menyampaikan kepada pihak inspektorat kabupaten OKU Selatan, kami menghormati proses yang sedang pihak inspektorat lakukan, namun disini ada kejanggalan bagi kami, dimana pihak pelapor telah memberikan Kuasa Hukum kepada LSM BARAK NKRI untuk mendampingi perkara laporan tersebut.

 

“Lanjut Misyadin ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pemeriksaan ini, yang pertama setiap pemanggilan baik pelapor dan pihak terkait tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada LSM BARAK NKRI sebagai pelapor, kedua kasus ini telah di dampingi Delapan Orang Kuasa Hukum dari Jakarta  1. MUHAMMAD ANWAR,SH., 2. EVA VARIDA., 3. MUHAMMAD DJEN SANJUAN,S.H 4. HARI SAMSYAH,SH., 5. IBNU NURDIN SHAMBUANA,S.H., 6.FIRWANSYAH., 7. EMARDANI,S.H., 8. MUHAMAD INDRA GUNAWAN,SH., ketiga adanya dugaan ternilai lamban dalam mengungkap terkait indikasi dugaan korupsi di daerah kabupaten OKU Selatan, jadi untuk diketahui oleh semua pihak bahwa laporan ini kami dampingi bersama kuasa hukum masyarakat pelapor, selanjutnya apa alasan pihak Inspektorat memanggil para Istri dan Suami Penerima dana BLT, kasus ini kami tidak main main akan kami kawal sampai tuntas, kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk menghentikan atau Tunda sementara, pemeriksaan terkait laporan ini, sampai Kuasa Hukum Masyrakat Desa Gedung Baru datang ke Kabupaten OKU Selatan,Delapan Orang kuasa hukum, untuk demi keamanan dan kenyamanan pelapor. Ungkap Misyadin”

 

Inspektur Kabupaten OKU Selatan, H.Ramin Hamidi.,SE,MH melalui Plt. Irban Pencegahan dan Investigasi Edial Ali Sonata, SE, di dampingi oleh Ketua Tim Said Warsidi.,SE, memberikan keterangan terkait pemanggilan istri penerima BLT desa Gedung Baru adalah sebagai penambahan data tim kami, persoalan permintaan LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dan Kuasa Hukum Pelapor, penundaan dalam proses laporan tembusan yang kami dapatkan, hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, kebetulan Inspektur sedang dinas luar hari ini.

 

“Lanjut Edial, terimakasih kami ucapkan atas koordinasi yang baik dari pihak LSM BARAK NKRI, kami tetap akan bekerja secara maksimal dan ketentuan ujar Edial”.

 

 

 

 

( TIM / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *