Masyarakat Apresiasi Sk Hutan Adat yang Diterbitkan Bupati Tapanuli Utara
Taput Media-Abpedsi.com
Bupati Tapanuli Utara Drs
Nikson Nababan ,M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara Heber Tambunan dan beberapa pimpinan perangkat daerah hadiri penutupan festival bumi dan manusia sekaligus menjadi narasumber diskusi tanah Adat.Bertempat di desa Hutaginjang ,sabtu(21/05/2022)
Diskusi tersebut membahas tanah Adat dengan nara sumber Yance Arizona dosen universitas Gajah Mada,Delima Silalahi direktur kelompok study dan pengembangan prakarsa masyarakat (KSPPM)dan Roganda Simanjuntak Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(Aman)Tano Batak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa masyarakat hukum Adat merupakan salah satu potensi yang ada di kabupaten Tapanuli Utara dan harus mendapatkan pengakuan serta perlindungan.
Seperti kata Bung the Karno kita jangan budak di negeri sendiri tetapi harus menjadi Tuan. Setelah menjalani propesi yang panjang maka pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui dinas lingkungan hidup Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Peraturan Daerah Persekutuan bocor 04 tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat pada tanggal 08 juni 2021.Selanjutnya Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Peraturan Bupati nomor 31tahun 2021tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tanggal 05 Oktober tahun 2021,ujar Bupati Nikson Nababan.
Pada tanggal 11 juni 2022Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan SK pengakuan kepada 3(tiga)komunitas masyarakat pengusul yang telah memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum Adat termasuk wilayah dan hutan adatnya.Ketiga komunitas tersebut adalah komunitas Nagasaribu Siharbangan Desa pohan Has kecamatan Siborongborong.Komunitas Hutaginjang Desa Hutaginjang kecamatan Muara dan Komunitas Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli kecamatan Adiankoting.
Kepada HMA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai ketentuan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku dan juga berharap ketiga MHA semakin kuat sehingga dapat menyejaterakan rakyat,ujar Bupati..
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengelola hutan adat bagaimana menjadikan lahan itu menjadi lahan produktif dan bukan lahan tidur,Dalam kesempatan tersebut mungkin kita bisa menjalin Kolaborasasi dengan KSPPM bersama komunitas AMAN Tano Batak.Ada usulan calon masyarakat hutan adat yakni masyarakat Janji Angkola dan wilayah Negeri Siunggas yang terdiri dari 11(desa)di kecamatan Purbatua,Tutup Bupati.
Yance Arizona memberi aplaus buat Bupati Nikson Nababan atas pencapaian SK pengakuan Hukum Adat terbanyak di tingkat kabupaten.
Bupati Nikson Nababan merupakan pelopor pimpinan Daerah yang memperjuangkan hak rakyatnya dengan mengeluarkan SK hutan adat milik rakyat.Proses pengakuan SK hutan itu masih rumit,berawal dari pemerintah daerah hingga pusat(Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan).Dan pengakuan itu diperoleh dari dua modal utama,yaitu kelompakan dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah terutama Bupati dan DPRD,karena harus ada peraturan daerah,tutur Yance Arizona..
Kabupaten Taput adalah contoh yang sangat baik,karena bupati Nikson Nababan telah menerbitkan 3(tiga )SK pengakuan Hukum adat yang merupakan SK terbanyak di tingkat kabupaten ,Sambung Yance Arizona.
Pada kesempatan yang sama ,Direktur KSPPM Delima Silalahi juga memberikan Apresiasi kepada Bupati Nikson Nababan atas penerbitan SK pengakuan adat di kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ini kita bicara kawasan Danau Toba,dan patut bersyukur bahwa tempat kita mengadakan Camping dan diskusi ini sudah memiliki SK hutan adat.Kita sekarang sudah Punya perda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat(MHA),artinya pemerintah sudah membuat kebijakan.
Maruli sihombing