Pelaku Jambret Dijalan Lintas Timur Dibekuk Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu
Lampung Timur media abpebsi com-jajaran Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu dan anggota Polres Lampung Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) diwilayah hukum polsek labuhan ratu jum’at 30/06/2017.
Kronologis kejadian Kapolsek Labuhan ratu Iptu Marbun mengatakan disaat Korban bernama ADL 20th warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur bersama tiga Rekannya sedang mengendarai sepeda motor dari Labuhan ratu menuju Way Jepara dijalan lintas Timur, tiba tiba Ada dua Orang yang memepet korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion ujarnya saat dikonfirmasi media abpebsi com
Katanya lagi Pelaku setelah dekat dengan korban kemudian memukul bagian pinggang korban lalu menarik tas hingga putus,korban yang merasa kesakitan harus iklas saat pelaku mengambil tas yang berisi 1 unit handphone Iphone 5S miliknya serta sebuah dompet yang berisikan Uang sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah)berikut STNK sepeda motor dan Sim C milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah )”.
Berdasarkan laporan dari Korban Anggota polsek labuhan ratu langsung segera melakukan pemengejaran terhadap pelaku penjambretan, dengan ciri-ciri yang telah di ketahui dari korban sehingga aparat melakukan penyelidikan yang mengarah pada tiga pelaku yaitu B 29th warga Sumber Baru, Mesuji Raya, Mesuji lalu M 24th Warga Labuhan ratu VII, dan Y 21th warga Labuhan ratu VI kecamatan labuhan ratu,Pada Saat ditangkap ketiga pelaku pasrah dan mengakui perbuatanya telah merampas tas milik korban pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah digelandang kepolsek labuhan ratu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang melanggar hukum
ketiga Pelaku beserta Barang Bukti sudah Polsek Labuhan Ratu guna proses pengembangan lebih lanjut .(erwan)