Pelaku Pemerasan Digelandang TEKAB 308 Lamtim
LampungTimur,Media-Abpedsi.Com. Jajaran Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, pada Rabu 16 Agustus 2017 menangkap JA (35). Penangkapan dilakukan di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Atas tindakan melanggar hukum yaitu, pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Laporan polisi tanggal 16 agustus 2017 dengan korban berinisial TR.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000.000 kepada korban bila tidak memberikan uang maka korban mengancam akan menyebarkan foto foto korban yang sedang berbuat cabul dengan pelaku.
Tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur setelah mendapat laporan melakukan penyelidikan, Pada hari Rabo 16 agustus 2017 tim tekab 308 Reskrim melakukan penangkapan di rumah pelaku di Ds. Sidodadi Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.
Pada saat penangkapan tanpa ada nya pelawanan, Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa:
Uang tunai sebesar 2.500.000
Satu unit handphone samsung J5
1(satu) unit handphone merk Vivo warna hitam,12(dua belas) lembar foto warna ukuran 3×4 cm
1(satu) buah SIM C an. JA.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satri N., S.IP. , membenarkan bahwa tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pemerasan dan pengancaman
“Saat ini tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (erwan/cp)