Polsek Pasir Sakti Tangkap Pengguna Narkoba
Media-Abpedsi
Lampung Timur- Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti pada hari Jum’at tanggal 08 September 2017, jam 17.30 wib di Lapo tuak /’kedai minuman di Desa Pasir Sakti Kec Pasir Sakti Lamtim, telah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku perkara Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu2 sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114, Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, berdasarkan Laporan polisi tanggal 08 sep 2017. Dengan inisial pelaku EI, 40 thn, alamat Desa. Rejomulyo pasir sakti Lampung Timur.
Pada hari Jumat tanggal 08 September 2017, jam 17.30 Wib, didapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sedang mabok dan mengoceh telah dapat kiriman uang dan akan beli sabu sabu, setelah dapat info tersebut Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dilakukan pengerbekan yang dipimpin oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen bersama kanit reskrim AIPDA Eki Agustiawan dan 4’org anggota polsek pasir sakti langsung ke tempat kejadian perkara dan dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor terhadap para pengunjung yang ada di lokasi lapo tuak, dan di dapati Tersangka atas nama EI pada saat di geledah sepeda motornya dan secara bersama pada saat pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang di simpan di dalam lobang depan sepeda motor jatuh bungkusan tisu dan setelah di suruh membuka ternyata berisikan plastik bening kristal kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu sabu. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa 1). 1 Buah klip plastik yang masih kristal kristal putih
2.)1 lembar tisu warna putih 3.) 1 unit sepeda motor beat warna putih tanpa plat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.(heri)