Nasional

KABAR PROBOLINGGO : DPKH Lakukan Pengawasan Dan Pendataan Pedagang Bahan Pangan Asal Hewan

 

Probolinggo, MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan terhadap pedagang bahan pangan asal hewan di Pasar Wangkal Kecamatan Gading, Rabu (9/1/2019).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Binus DPKH Kabupaten Probolinggo drh Yukti Widiatmaningsih ini diikuti oleh staf Koordinator Pasar Wangkal, Petugas Teknis RPH (Rumah Potong Hewan) dan Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Gading.

Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 61 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Dalam kesempatan tersebut para pemilik kios daging diberikan pemahaman tentang standar berjualan daging yang baik dan benar mengenai telenan bukan dari kayu, air harus selalu tersedia, kantong plastik sebaiknya berwarna putih, daging sapi harus digantung, sebaiknya kios daging itu bercat bersih (putih) dan daging tidak boleh bercampur dengan dagangan lain.

“Para pemilik kios daging juga diharapkan memiliki cold storage (mesin pendingin) dan pemilik kios daging juga sebaiknya berijin, sehingga bisa dilakukan pendataan dan pembinaan secara berkelanjutan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto.

Dalam kesempatan tersebut DPKH Kabupaten Probolinggo juga melihat RPH Gading didampingi oleh staf Pasar Gading, Petugas Teknis RPH Gading dan Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Gading.

Menurut Niko, masih perlu evaluasi terkait keberadaan RPH Gading yang letaknya berada di tengah-tengah padat pemukiman dan pasar agar lebih layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kios daging yang mengambil daging dari RPH diberikan striker yang ditempel di depan kios sehingga memudahkan dalam pengawasan peredaran bahan pangan asal hewan di pasar tradisional,” pungkasnya. (Pu2t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *