KABAR SEMARANG : UPPD/Samsat Kota Semarang III Gencarkan Sosialisasi Aplikasi Sakpole
SEMARANG, MA – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Semarang III terus berupaya mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain pelayanan secara langsung, masyarakat juga dipermudah dengan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole).
Hal itu dikemukakan Kasi Pajak kbm Samsat Kota Semarang III, Siti Sopiatun ditemui di ruang kerjanya sabtu (19/1/2019). Dia mengatakan, melalui aplikasi Sakpole tersebut, masyarakat dapat mencari Informasi pajak kendaraan bermotor, pembayaran, dan sebagainya.
“Wujud kemudahan bayar pajak saat ini sudah bisa secara online melalui aplikasi Sakpole. Caranya tinggal unduh saja di ponsel berbasis Android. Di dalamnya kita tinggal pilih layanan yang kita inginkan,” katanya.
Siti berharap keberadaan aplikasi Sakpole dapat membantu masyarakat. Hanya saja, diakuinya, hingga kini belum banyak diketahui masyarakat luas. Sehingga masih diperlukan sosialisasi yang lebih luas.
“Saat ini yang tahu aplikasi tersebut masih sebatas masyarakat di perkotaan. Meski demikian, sudah semakin banyak masyarakat yang mulai tahu aplikasi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan semakin meningkatnya grafik pengguna Sakpole,” jelas Siti.
Siti menambahkan, dengan adanya kemudahan layanan tersebut maka masyarakat pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Ia beralasan, pajak yang dibayarkan setiap tahunnya itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tersebut, lanjutnya, anggarannya juga untuk pembangunan infrastruktur di antaranya jalan dan lainnya. Di samping itu, dengan dibayarkannya pajak kendaraan bermotor maka pemilik kendaraan tidak akan berurusan dengan petugas kepolisian saat ada operasi lalu lintas di jalan raya.
“Kalau kita berkendara di jalan dan stnk itu teregistrasi di Samsat menunjukan mereka taat membayar pajak tahunan. Dan ketika ada pemeriksaan ya tidak ditilang,” ucapnya.
“Bayar pajak itu sudah menjadi satu kesatuan. Kalau pajak mati STNK tidak di sahkan. STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan setiap tahunnya,” jelasnya. (wan)