KriminalNasional

KABAR LUMAJANG : Pemuda asal Sukodono Di Gelandang Satreskoba Saat Edarkan Pil Koplo

Sukodono lumajang MA./2/02/2019 Sunggu apes, Miftahul Huda (27) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono ditangkap tim Satreskoba Polres Lumajang lantaran nekat jualan obat keras berbahaya. Saat ditangkap tersangka masih mengenakan sarung.

“Dia menjual obat keras berbahaya,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito di Kantornya, Sabtu(2/2/2019).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 801 butir pil koplo yang sudah terbungkus dan siap di edar. Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat di ringkus petugas reskoba polres lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan,  akan adanya penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut.

Setelah kemarin Tim Cobra polres lumajang mengungkap kasus pencurian motor, hari ini giliran tim opsnal Satreskoba  berhasil mengamankan pengedar pil koplo wilayah pemasaranya meliputi wilayah kabupaten lumajang.

“Sekali lagi saya tekankan, Polri sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut ini mengatakan agar masyarakat selalu mentaati peraturan yg telah ada.

“ini adalah negara hukum, negara tak boleh kalah oleh preman. Maka dari itu, saya berharap agar masyarakat tak melanggar aturan aturan yg berlaku jika memang tak mau berurusan dengan petugas keamanan,” tegas Arsal.

 

Tersangka digeladang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1. Milyar.(Djaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *