Nasional

RPK-RI Prihatin dan akan berupaya Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Yang Masih Mengambang Di Wilayah Jawa Tengah

SEMARANG, MA -Persoalan indikasi korupsi yang masih menggantung dan belum terungkap dengan jelas di publik di beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah menjadi keprihatinan dan sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Pemberantas Korupsi (RPK) Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Ketua RPK-RI, Susilo H Prasetiyo didampingi Sekjen RPK-RI, Sutrisno Wiyadi dalam keterangan Pers nya kepada wartawan di Mabes LSM RPK RI jalan Hanoman 351 B Kota Semarang, Senin (11/2).

Susilo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan dengan tuntas dan belum tersentuh pelaku utamanya ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kab Kendal.

Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kab Semarang, hingga sekarang proses hukumnya menggantung dan belum menyentuh otak pelakunya. Padahal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan, dan Ketua DPRD Kab Semarang sendiri sudah menyatakan hal yang sama.

“Dari kasat mata saja itu bisa dilihat jelas indikasi korupsinya dan siapa pelaku utamanya,” ungkapnya.

Namun karena tersangkut hukum harus berbicara 2 (alat bukti), ini yang menjadikan rumit,” terangnya.

Untuk Kota Semarang sendiri dari kasus dugaan pembelian Gedung Cagar Budaya dan hilangnya uang Pemkot milyaran rupiah juga tidak menemukan titik terang otak pelaku utamanya.

Dengan adanya keprihatinan ini, lanjut Susilo RPK-RI dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan data dugaan kasus tersebut kepada instansi terkait dengan harapan RPK-RI akan turut serta ikut melakukan investigasi di instansi yang disinyalir rawan korupsi.

Susilo menyatakan bahwa korupsi ini yang terjadi adanya peran serta masyarakat dan pemerintah, sehingga ini menjadi tugas RPK-RI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya kriminalitas yang harus di lawan bersama. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *