Nasional

KABAR SEMARANG: Ketua Komnas Anak Jateng Mengapreasi Penanganan perkara Polrestabes Semarang.

 

SEMARANG, MA -Menindaklanjuti laporan yang di sampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Tengah, DR H Endar Susilo SH MH yang ditangani oleh Polrestabes Semarang, Endar memberikan apresiasi yang baik menegenai penanganan perkara tersebut.

Endar menjelasakan bahwa laporan tersebut berawal dari akhir bulan Juli lalu JF warga Semarang yang merupakan salah satu pemegang saham Karaoke Zeos di Semarang melaporkan rekan kerjanya Thomas ke polisi terkait dengan dugaan pengemplangan pajak dan praktek Prostitusi yang di tuduhkan kepada Thomas.

Namun dalam laporan tersebut JF menampilkan juga foto istri dan anak Thomas secara jelas tanpa menutupi atau membuat samar wajah anak, dan ini jelas melanggar UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 97 ayat 1 dan 2, yang pada pasal 21 UU tersebut di ancam dengan hukuman maximal 5 thn dan denda maximal Rp. 500.000.000

“Penanganan yang dilakukan oleh unit PPA Polrestabes sangat cepat. Hari Selasa kemarin tanggal 5 februari 2019 setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik, sekarang ini sudah 5 saksi di panggil oleh penyidik. Dan saya berharap nanti setelah memenuhi 2 alat bukti yg cukup, penyidik segera memproses JF yang saya laporkan yang di duga melakukan tindak pidana tersebut di atas,” jelas Endar.

Hari ini Thomas dan istrinya yang merupakan orang tua dari TP dan TL yang fotonya terlihat jelas di salah satu surat kabar dan media online di mintai keterangan di polrestabes. Usai memberi keterangan ke penyidik Thomas menyampaikan kalau akibat dari foto anak yang di pampang di media, sekarang anaknya mengalami beban psikologi yang cenderung menjadi pendiam dan pemalu.

Lebih lanjut Endar mengatakan bahwa perkara yang di laporkan dengan tujuan selain penegakan hukum khususnya tentang perlindungan anak juga di maksudkan agar bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa yang merupakan tindak pidana kejahatan terhadap anak bukan saja menyakiti secara fisik tapi menampilkan identitas anak dengan jelas ke media baik cetak maupun elektronik dan membawanya ke ranah atau wilayah hukum dapat di kenakan melakukan tindak pidana,” tandasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *