KriminalLampungNasionalTanggamus

KABAR TANGGAMUS : Pencuri Handphone Ditangkap Polisi

 

Lampung (MA) – Polsek Pagelaran kabupaten Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial DK (15).

Tak hanya pencuri itu, penadah atau penjual barang curian berinisial SA (23) juga dibekuk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Pekon Ganjaran Pagelaran.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sekaligus 2 barang bukti berupa, 1 unit Hp Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 unit Xiaomi 4X warna Rose Gold dari tangan masing-masing tersangka.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengungkapkan kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Wisnu Maulana Pangestu (18) yang telah kehilangan 3 handphone sekaligus saat di carger di dalam rumahnya.

“Kejadian dilaporkan korban yakni pada Rabu, 13 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, TKP di rumahnya Pekon Gemahripah Kecamatan Pagelaran Pringsewu,” ungkap Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa (19/2/19) siang.

Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap pada hari yang berbeda yakni SA diamankan pada Hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada dirumahnya dengan barang buikti 1 unit Handphone Galaxy J2 Prime.

Kemudian dilakukan pengembangan akhirnya tersangka DK diamankan pada hari selanjutnya Senin (18/3/19) pukul 02.00 WIB juga saat berada di rumahnya di Pekon Gemah Ripah berikut barang bukti HP Xiomi 4X.

“Peran masing-masing tersangka, yakni DK sebagai pelaku pencurian menyimpan 1 HP curian, kemudian 2 HP lainnya diberikan kepada SA untuk dijual. Namun baru laku 1 unit,” terang Iptu Edi Suhendra.

Kapolsek menjelaskan, adapun modus tersangka DK melakukan pencurian itu dengan cara membuka kunci pintu rumah korban yang terbuat dari kayu. Setelah itu masuk kerumah korban dan mengambil handphone yang sedang di cas di ruang tengah rumah korban.

“Akibat pencurian 3 handphone tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, atas pengungkapan 2 tersangka itu diamankannya 2 HP korban, sehingga otomatis petugas juga melakukan pencarian 1 HP korban yaitu Samsung V yang telah dijual.

“Petugas masih memburu, pelaku yang membeli handphone korban merk Samsung V,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Masing tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, DK selaku tersangka utama mengaku bahwa pencurian itu dilakukannya untuk mendapatkan uang. Bahkan hasil pencurian yang dijualkan oleh SA sebanyak Rp. 300 diambil olehnya.

“Samsung V dijual Rp. 300, uangnya habis dipakai sehari-hari. Dan rencananya setelah HP Samsung J2 laku baru dibagi dua dengan SA,” kata DK dalam keterangannya. (S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *