425 views

KABAR PROBOLINGGO : Pemkab Gelar Rakor dan Sinkronisasi Tata Laksana Kelembagaan Organisasi Koperasi

 

Probolinggo, MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi tata laksana kelembagaan organisasi koperasi di ruang pertemuan PK-PRI Probolinggo, Selasa (19/2/2019). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur notaris Kabupaten Probolinggo.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop dan UKM) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian serta Permenkop dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Setiadi Agus Prakoso mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan cara pendirian koperasi dan perubahan Anggaran Dasar (PAD) koperasi mengacu kepada Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018.

“Selain itu juga untuk mensosialisasikan perijinan usaha simpan pinjam koperasi melalui OSS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 serta Permenkop dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, para notaris selaku Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) wilayah Kabupaten Probolinggo mendapatkan materi tentang alur pendirian koperasi dan perubahan AD/ART sesuai dengan Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018. Serta alur perizinan usaha simpan pinjam koperasi melalui OSS sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 serta Permenkop dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018.

Dengan diterbitkannya Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 merangkum beberapa peraturan-peraturan penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian sebelumnya. Dengan demikian, Permenkop dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi, Permenkop dan UKM Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Koperasi Skala Besar, Permenkop dan UKM Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi, Permenkop dan UKM Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Revitalisasi Koperasi serta Permenkop dan UKM Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Sementara Kasi Organisasi dan Tata Laksana Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Mochamad Iqbal Mahardiyani mengungkapkan perbedaan yang sangat mendasar dari peraturan sebelumnya, pendirian koperasi yang sebelumnya disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, maka mulai 1 Maret 2019 akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Disinilah peran dari notaris, dimana mulai tahun 2015 lalu notaris yang menerbitkan akta pendirian koperasi. Kemudian disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebelumnya pengesahan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Terkait dengan perijinan usaha simpan pinjam koperasi jelas Iqbal, dalam peraturan sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo. Tetapi dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka yang menerbitkan adalah lembaga OSS.

“Semoga notaris siap melaksanakan pendirian koperasi dan PAD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Notaris bisa menyampaikan kepada koperasi yang baru didirikan untuk segera mengajukan perizinan simpan pinjam koperasi melalui OSS. Karena tanpa perizinan simpan pinjam koperasi melalui OSS maka usaha yang dijalankan koperasi belum dapat efektif secara hukum,” harapnya. (Pu2t)

 

Reporter : Mahfudz
Editor : Senopati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.