KABAR PROBOLINGGO : Pemkab Sosialisasikan Regulasi Tentang Pengawasan Koperasi
Probolinggo, MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan sosialisasi regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) RI Tentang Pengawasan Koperasi di ruang pertemuan PK-PRI Probolinggo, Senin (25/2/2019).
Adapun regulasi yang disosialisasikan diantaranya PP Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam, Permenkop UKM RI Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Laksana Kelembagaan Koperasi, Permenkop UKM RI Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan dan Permenkop UKM RI Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Selanjutnya Permenkop UKM RI Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Koperasi, Permenkop UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 Tentang RAT, Permenkop UKM RI Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi serta Permenkop UKM RI Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Koperasi.
Sosialisasi regulasi tentang pengawasan koperasi ini diikuti oleh 35 orang peserta terdiri dari unsur pengurus KSP, KSU dan KPRI di Kabupaten Probolinggo. Serta Koperasi Primer Setingkat Provinsi yang membuka cabang perkoperasian di Kabupaten Probolinggo.
Kasi Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Novan Arisandy mengatakan sosialisasi regulasi tentang pengawasan koperasi ini bertujuan untuk mewujudkan agar kebijakan sistem dan prosedur telah sesuai dengan nilai-nilai koperasi serta peraturan perundang-undangan yang berlalu. “Harapannya mampu mewujudkan budaya kepatuhan pada setiap perangkat organisasi koperasi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Setiadi Agus Prakoso mengungkapkan bagi kantor cabang koperasi primer, kegiatan ini dilakukan dalam rangka agar melaksanakan pra RAT (Rapat Anggota Tahunan) di kantor cabangnya sebelum dibawa ke primernya di kantor pusat.
“Secara keseluruhan bagi koperasi di Kabupaten Probolinggo, kegiatan ini diperlukan agar mereka segera melaporkan pengelolaan atau laporan keuangan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo secara berkala. Laporan keuangan tahunan tersebut agar dilampiri hasil audit Kantor Akuntan Publik,” ungkapnya.
Menurut Agus, sosialisasi regulasi tentang pengawasan koperasi ini dimaksudkan untuk melihat dan mengevaluasi layak atau tidaknya kantor cabang di Kabupaten Probolinggo sesuai dengan perkembangan di kantor pusat. Tujuannya agar semua koperasi bisa tertib administrasi terutama administrasi keuangan.
“Dari Permenkop dan UKM RI tersebut, pengurus bisa melihat dan mengevaluasi posisi koperasi masih sehat atau tidak. Sehingga pengurus yang merasa koperasinya tidak sehat bisa segera meminta pendampingan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini Agus mengharapkan agar aset koperasi bisa semakin mendekati riil, koperasi semakin patuh terhadap peraturan perundang-undangan terbaru. “Selain itu, koperasi semakin siap untuk menerapkan tertib administrasi keuangan serta tata laksana organisasi koperasi terhadap perkembangan mutu koperasi,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, para pengurus KSP, KSU dan KPRI ini mendapatkan materi dari Ketua PK-PRI Probolinggo Edi Supangkat mengenai Perlakuan Persiapan KAP (Kantor Akuntan Publik) Auditor Internal, Persiapan Terhadap Pengerjaan Penilaian Kesehatan Sendiri serta Persiapan Pemeringkatan Koperasi. (Pu2t)
Reporter : Mahfudz
Editor : Senopati