KABAR PROBOLINGGO : Dispendik Sosialisasikan Akreditasi Lembaga PAUD
Probolinggo, MA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Selasa (5/3/2019) memberikan sosialisasi akreditasi lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi yang diikuti oleh 50 lembaga PAUD Non Formal dan 50 lembaga TK di Kabupaten Probolinggo ini dihadiri narasumber Ketua IPI (Ikatan Penilik Indonesia) Kabupaten Probolinggo Joko Siswantoro dan Koordinator Pengawas TK Kabupaten Probolinggo Suwalis.
Dasar pelaksanaan akreditasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Non Formal. Serta hasil pemetaan mutu yang telah dilakukan oleh BP PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan PNF : A. Budi Hermanto mengatakan akreditasi merupakan suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
“Adapun 8 Standar Nasional Pendidikan itu aiantaranya, Standart Kompetensi Lulusan (SKL), Standart Isi, Standart Proses, Standart Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standart Sarana dan Prasarana, Standart Pengelolaan, Standart Pembiayaan serta Standart Penilaian Pendidikan,” katanya.
Menurut Budi, pada tahun 2018 di Kabupaten Probolinggo ada 47 lembaga yang sudah terakreditasi. Diantaranya, 35 lembaga TK, 6 Lembaga KB, 3 Lembaga LKP dan 3 Lembaga PKBM. Rencananya untuk tahun 2019 ini ada 143 lembaga yang akan mengikuti visitasi/penilaian akreditasi. Meliputi, 80 lembaga TK, 48 lembaga KB, 8 lembaga LKP, 6 PKBM dan 1 lembaga SKB.
“Harapan kami para peserta yang mengikuti sosialisasi akreditasi lembaga PAUD segera mengisi aplikasi EDS SiPenA (Sistem Informasi Penilaian Akreditasi berbasis aplikasi web). Salah satu syarat yang dicantumkan adalah lembaga tersebut telah mengikuti akreditasinya. Padahal aplikasi ini bisa diupload kapan saja dan dimana saja dengan syarat terhubung dengan jaringan internet,” pungkasnya. (Pu2t)