Nasional

KABAR PROBOLINGGO : Tugas Utama Satpol PP Penegakan Perda, Trantibum dan Linmas

 

Probolinggo, MA – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) antara lain penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi. Hanya saja apa yang dilakukan oleh personil Satpol PP selama ini sudah keluar dari tugas utamanya, sehingga tugas penegakan Perda kurang maksimal. Nanti malah dikira personil Satpol PP tidak bekerja.

“Selama ini Satpol PP banyak yang bertugas diluar konteks tugas utamanya. Seperti menjadi penjaga malam kantor, tukang parkir bahkan sopir. Oleh karena itu ke depan, kami akan meluruskan tupoksi Satpol PP tersebut. Dengan demikian, Satpol PP bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Menurut Joko, hingga saat ini Perda yang ada di Kabupaten Probolinggo sudah sangat banyak. Jika semua Perda tersebut harus dihafalkan oleh Personol Satpol PP tentunya tidak akan mampu. Perda adalah produk hukum yang diterbitkan atas usulan masing-masing OPD.

“Semua Perda yang ada sanksi dan larangannya, untuk pelaksanaan dan pembinaannya langsung dilakukan oleh OPD bersangkutan. Jika nanti sudah kewalahan dan semua tahapan sudah dilakukan, baru OPD berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai tindakan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Joko menerangkan berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP, didalamnya disebutkan ada pengamanan obyek vital oleh Satpol PP. Obyek vital yang harus dijaga oleh Satpol PP diantaranya Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Rumah Dinas Wakil Bupati Probolinggo.

“Ke depan kami berencana untuk menarik seluruh personil Satpol PP kecamatan dan piket di OPD. Tetapi sebelumnya kami akan memberikan pilihan, mau bergabung dengan Satpol PP atau tetap di kecamatan dengan catatan bukan menjadi anggota Satpol PP lagi. Kalau memilih menjadi staf kecamatan, maka harus melepas semua atribut Satpol PP,” pungkasnya. (Pu2t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *