Penanguhan Penahanan Tersangka Pembunuhan Rizki,Dinilai Ciderai Keadilan
Lampung (MA) – Giarto, orang tua Almarhum Rizki (13) warga Desa Putra Aji I, Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur, mengaku terpaksa menandatangani surat perdamaian yang di buat dan disodorkan kepada dirinya terkait terbunuhnya Rizki lantaran di duga terlibat pencurian rokok di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Saat dikunjungi awak media di kediamannya Giarto membenarkan adanya perdamaian yang telah dilakukan antara keluarganya dengan pihak pihak yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya,
” kami sudah Damai Tapi pada saat itu perdamaian pertama saya tidak datang dan kedua kalinya saya baru datang saat itu saya bingung, Saya harus bagaimana tetapi waktu itu ada bahasa dari pihak warga di lingkungan kepada saya, (kalau kamu tidak mau damai maka kami akan lepas tangan) dan saya merasa ketakutan, takut ada apa-apa, maka saya setujui perdamaian tersebut dan mereka meminta perdamaian itu satu paket baik masyarakat maupun pihak pelaku dan korban” Kata Giarto (7/04/2019).
Masih kata Giarto tentang dibebaskannya tersangka pelaku pembunuhan anaknya itu dirinya mengaku awalnya tidak tahu, namun sebelum para tersangka tersebut dibebaskan dirinya mengaku dipanggil oleh pihak Polres Lampung Timur bersama salah seorang warga lainnya bernama Mul,
” saya menghadap ke polres dan disodori surat oleh anggota polisi dan saya disuruh tanda tangan, tetapi saya baca dulu surat tersebut ada isinya (untuk menghentikan penyidikan) lalu saya tanya dengan rekan saya (Mul) ini gimana ya, udah itu terserah kamu, Kamu kan sudah damai kata Mul kepada saya” ujar Giarto.
Masih penjelasan dari Giarto “saya ini nggak ngerti apa-apa tentang hukum dan saya tanda tangani lah surat tersebut, tidak lama kemudian saya mendengar bahwa si tersangka sudah bebas” pungkas giarto dengan nada kecewa.
Kasus pencurian yang berakibat terbunuhnya seorang anak bernama Rizki (13) berawal pada Sabtu 17/03, pukul 19.00 wib, korban
tewas dihakimi warga lantaran kepergok diduga mencuri barang dagangan di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumurbandung, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasar informasi yang diperoleh dari warga, peristiwa itu terjadi saat Rizki dan rekannya berjumlah dua orang diduga mencuri barang dagangan di warung milik Mushin.
Dari data yang dihimpun, Saat anak pemilik warung mendapati orang tidak dikenal mengambil uang dalam laci lemari di warung. Kemudian, salah satu pelaku panik dan menendang si pemilik warung. Seketika, para pelaku lari sambil dikejar oleh Muhsin dan anaknya sembari meminta pertolongan.
Seorang dari para pelaku, Rizki tertangkap warga lalu dihakimi hingga babak belur. Kejadian itu diketahui aparat kepolisian setempat.
“Rizki yang sudah babak belur dibawa ke RS Permata Hati lalu dirujuk ke RS di Bandarlampung karena kritis, dan akhirnya meninggal dunia” ujar Warga setempat.
Paska meninggalnya Rizki konsentrasi massa antara warga Desa Sumur Bandung dan Desa Sukadana sempat tegang, namun hal itu dapat di antisipasi oleh aparat keamanan.
Sementara itu Andriadi SH praktisi hukum sekaligus Divisi Hukum Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur menyanyangkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku pembunuhan,
” menurut saya, tindakan kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan kepada terduga pelaku pembunuhan anak dibawah unur ini memang sudah dengan ketentuan undang undang yang berlaku, karena memang itu keyakinan dari penyidik, tapi yang saya sayangakan kenapa harus di tangguhkan, kewenangan penyidik dalam hal berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat” ujarnya.
Menurut andre dalam rangka penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku pidana secara normatif juga diatur dalam undang undang yakni PP no 27 tahun 1983.
” kalaupun itu sudah sesuai UU, penyidik tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi publik” pungkasnya.(red)