KABAR LUMAJANG : Ternyata penyerahan uang untuk pembelian kantor desa oleh mantan kades jugo sari
Lumajang-MA – Gejolak sengketa tanah bekas kantor balai desa jugo sari, Sengketa tanah bekas kantor balai Desa Jugosari sempat meruncing. Pasalnya terkait sengketa tanah bekas kantor balai desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jatim, pihaknya.
mengakui pernah menerima uang 10 juta dari Bupati melewati pak Suryo dan 3,5 juta dari panitia sdr Kabul selaku panitia pembelian tanah yang didapat dari uang iuran masyarakat.
Muji mantan kades Jugosari setelah menggantikan Suryo ketika dikonfirmasi ole awak media Abpedsi. mengatakan Ia mengakui kalau dirinya menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Bupati Fauzi dan menerima uang iuran dari masyarakat sebesar Rp 3.5 juta. Namun
karena pak Suryo saat itu habis jabatannya maka proses di alihkan administrasinya di lanjutkan pejabat yang menggantikan.
” Saya mengakui kalau saya menerima uang dari Bupati Fauzi melewati pak Suryo dan terima uang dari saudara Kabul selaku bendahara panitia pembelian tanah saat itu dan itu saya akui dan saya mengakui ” tuturnya
SURYO mantan kades Jugosari saat di temui pihaknya menjelaskan bahwa memang benar, muji menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Bupati Fauzi di kecamatan Candipuro pada saat ada acara rapat PKK.
” Uang langsung saya serahkan ke pak.muji dan berkwitansi, saya loh di kasih cuman 500 ribu mas.yang jelas uang itu untuk pembelian tanah mas. Disamping itu pak muji masih terima dari bendahara saudara Kabul. Jadi rencana transaksi sudah jelas dan ada, jadi uang itu sudah jelas untuk pembelian tanah mas, namun karena jabatan saya habis maka prosesnya tergantung pejabat yang menggantikan saya.
Cuma berapa mas, sayang sampai saat ini kuitansinya ketelisut di saya, tapi tidak masalah karema pak muji mengakuinya.”papar suryo
Suryadi SH selaku pengamat hukum berpendapat bahwa terkait tanah bekas kantor balai desa Jugosari perencanaannya sudah jelas dan transparan maka dari itu sudah selayaknya kalau pak muji itu pasrah dan menyerah
Terkait adanya perusahaan triplek, maka akan terusir dengan jelas “siapa yang menaruh di situ karena secara defakto dan status QUO bukan dari pihak peradilan atau dari kelembagaan dan status QUO di lakukan secara perorangan.(Djaka)