Nasional

KABAR PROBOLINGGO : Pemkab Probolinggo dan Pelayanan Bea dan Cukai Teken Deklarasi Stop Rokok Ilegal

Probolinggo, MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo serta Polres Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) deklarasi stop rokol ilegal. Penandatanganan ini dilakukan dalam talkshow ketentuan di bidang cukai yang digelar Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (11/4/2019).

Penandatanganan deklarasi stop ilegal ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo RM. Agus Ekawidjaja, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso, para Kepala OPD, Camat serta jajaaran Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dan guru di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha hasil tembakau dalam hal ini pengusaha rokok Kabupaten Probolinggo yang patuh dan taat pada peraturan yang berlaku bahwa rokok termasuk dalam ketentuan cukai. “Saya berharap kepada para pengusaha rokok untuk tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mari bersama-sama kita sepakati untuk mendeklarasikan stop rokok ilegal,” katanya.

Menurut Anung, rokok merupakan salah satu barang yang harus mendapatkan pungutan cukai yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. “Oleh karena itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.

Anung mengharapkan kepada semua pihak, Pemkab Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, Polres Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo untuk bersama-sama dapat melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Deklarasi yang bertajuk stop rokok ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pengusaha industri rokok dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari deklarasi ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Probolinggo terhadap konsekuensi sosial serta hukuman yang berlaku terkait pembelian, penjualan dan kepemilikan rokok ilegal,” pungkasnya. (Senopati).

Sumber berita : probolinggokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *