Nasional

KABAR PROBOLINGGO : Pemkab Probolinggo Kembali Raih Opini WTP Yang Ke Enam Kalinya.

 

Probolinggo, MA – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempertahankan sistem pengelolaan keuangan daerah akhirnya membuahkan hasil. Selasa (14/5/2019) pagi, untuk keenam kalinya secara berturut-turut Pemkab Probolinggo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018.

Opini tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur tahun anggaran 2018. Dengan demikian, Pemkab Probolinggo berhasil meraih opini WTP selama 6 (enam) tahun berturut-turut sejak tahun 2013 silam.

Hasil audit penilaian BPK untuk tahun anggaran 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka kepada Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Turut serta dalam penerimaan opini WTP tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Inspektur Sigit Sumarsono, Kepala Badan Keuangan Daerah Santiyono, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian serta Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Heri Mulyadi.

Selain Kabupaten Probolinggo, ada 4 (empat) daerah lain yang hari itu juga menerima LHP atas LKPD dan mendapatkan opini WTP. Yakni, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jombang, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Tuban.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang tidak hanya memeriksa tetapi telah menjadi partner Pemerintah Daerah dalam mengawal dan memberikan bimbingan dalam hal pelaporan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Tentunya ini memberikan semangat bagi kami dan Alhamdulillah itupun bersambut dengan 6 kali selama 6 tahun berturut-turut yang sebelumnya Pemerintah Daerah belum pernah mendapatkan opini WTP. Tetapi atas bimbingan tersebut, selama 6 kali berturut-turut telah menerima opini WTP,” katanya.

Menurut Bupati Tantri, opini WTP membuktikan bahwasanya bimbingan dari BPK RI dibarengi dengan komitmen Pemerintah Daerah dari seluruh instansi sama-sama gayung bersambut sehingga mampu menghadirkan dan menyajikan sebuah pelaporan yang akuntabel dan bisa dipercaya.

“Ini tentunya menjadi modal bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Probolinggo bahwasanya salah satu indikator penilaian akuntabilitas pemerintah telah kita capai bersama-sama walaupun tentunya dalam perjalanannya kita membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Tetapi dengan komitmen ini saya percaya dari tahun ke tahun kami akan mampu bersama-sama menghadirkkan sebuah pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi menyampaikan ucapan selamat untuk Kabupaten Probolinggo yang telah 6 kali berturut-turut meraih opini WTP.

“Semoga ke depan Kabupaten Probolinggo selalu meraih opini WTP, WTP dan WTP. Ini tentunya diraih berkat kerja keras dari seluruh elemen yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga satu langkah dan semangat untuk mencapai opini WTP. Semoga opini WTP ini bisa terus dipertahankan dan sekali lagi selamat atas diraihnya opini WTP yang keenam kalinya,” katanya.

Sedangkan Ketua BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah beserta segenap jajaran atas kerja samanya sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudt oleh BPK,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, Pemerintah Daerah wajib menerapkan akuntasi berbasis akrual. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menjadikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaan serta defisit anggaran dan sisa anggaran lebih.

“Dalam perkembangannya Pemerintah Daerah telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP. Dengan LKPD berbasis akrual ini pula Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan dan akuntabel serta manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan penilaian profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Meskipun demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara atau daerah maka hal ini harus diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah,” pungkasnya.(Senopati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *