Nasional

KABAR PROBOLINGGO : Sosialisasikan Whistle Blowing System Dan Gratifikasi

Probolinggo, MA – Lingkungan pengendalian itu terdiri dari integritas/etika, komitmen terhadap kompetensi, penempatan jabatan didahului dengan penilaian kompetensi kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi sesuai kebutuhan, delegasi wewenang/tanggung jawaban pimpinan dengan tepat, kebijakan SDM yang sehat, peran APIP yang efektif dan hubungan kerja dengan instansi yang baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Bidang Program, Pelaporan dan Pembinaan APIP BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Chinggih Widanarto dalam sosialisasi Internal Audit Charter dan Wishtle Blowing System (WBS) dan Gratifikasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (16/5/2019).

“Pengelolaam keuangan yang baik itu harus dilakukan dengan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi serta perumuhan kebijakan. Untuk melaksanakan semua ini maka perlu sebuat komitmen dari semua jajaran mulai dari kepala daerah sampai ke tingkat paling bawah. Jika komitmen sudah ada, maka konsistensi juga harus ada,” katanya.

Menurut Chinggih, SPIP yang efektif pada seluruh tahapan proses manajemen/pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud apabila didukung dengan adanya akuntabilitas keuangan dengan cara mewujudkan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) dan akuntabilitas kinerja dengan cara mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, maka suatu daerah akan mampu mewujudkan good governance dan clean government. Semua ini bisa dicapai apabila peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bisa terlaksana secara efektif,” jelasnya.

Chinggih menambahkan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK atau WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Wilayah Bebas Korupsi merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara Wilayah Birokrasi Bebas Melayani merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 74 orang peserta (staf ahli, asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah) ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan Inspektur Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono.(Senopati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *