KABAR LUMAJANG : Polsek tempursari gelar operasi pekat semeru 2019 berhasil menguak peredaran miras
Lumajang, MA – Iptu.Agus Sugiharto,S.H.selaku Kapolsek Tempursari berhasil menemukan ratusan botol miras ilegal.
Polres Lumajang,memimpin langsung dalam gelar Operasi Pekat Semeru 2019, yang di laksanakan bersama Anggota dan jajarannya.
Dalam kegiatan Tersebut, telah berhasil mengamankan pelaku pengedar Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, yaitu di Desa. Tegalrejo, Kec.Tempursari, Kab.Lumajang pada, Hari Sabtu (18/05/2019) malam sekitar pukul, 21:30 Wib.
Diketahui pelaku atas nama: Mayar (58) warga Dusun.Tegalrejo Rt.06/Rw.02, Desa. Tegalrejo, Kec.Tempursari Kab.Lumajang.
pelaku diamankan dengan barang bukti sebagai berikut:
(4) botol besar ukuran 1500 ml miras jenis arak.- (1) botol kecil 600 ml miras jenis arak.- (1) botol anggur kolesom cap orang tua, dengan alkohol +/- 17,5 %. – (1) botol anggur merah cap orang tua, dengan alkohol +/- 14,7 %. – (6) botol beer pilsener cap bintang, dengan alkohol 4,7 %.
Terjadinya pengledahan miras diwarung milik Mayar, berawal dari Anggota Polsek Tempursari yang melakukan rutin patroli seperti biasanya, yaitu Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019, sekitar pukul 21.30. WIB, melaksanakan patroli dan mengetahui ada orang yang kedapatan menyimpan dan menjual miras, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti.
Berdasarkan Pasal, 3 ayat (1) Perpres 74/2013, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013), bahwa Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pengusaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan golongannya.
Menurut Kapolsek Tempursari, Iptu. Agus Sugiharto S.H. dalam Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2019, yaitu dalam rangka pelaksanaan Operasi kepolisian kewilayahan, dalam rangka penanggulangan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api yang tidak sesuai aturan. penyalagunaan Narkoba dan Miras yang meresahkan Masyarakat diwilayah Kec. Tempursari guna cipta kondisi bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1440H/2019.
“Operasi Pekat Semeru 2019, masih berlanjut dan fokus pada pemberantasan miras, kali ini telah berhasil mengungkap satu TKP tentang peredaran Miras.Yang ditemukan beberapa barang bukti miras yakni dengan berbagai macam botol dan Merek di lokasi tersebut, Saya akan terus melacak dan menumpas miras, karena miras sangat berbahaya bagi generasi muda kita” Ujarnya.
Sementara kanit Reskrim, Aiptu.Edy Wijanarko juga menyatakan, “Saya beserta Anggota jajaran akan terus melaksanakan Giat Patroli dan tak akan pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran Miras di Tempursari ini. Miras harus kita berantas demi kelangsungan generasi penerus kita dimasa depan. Jika semua generasi penerus bangsa dirusak, maka siapa yang akan membawa Negeri ini kamasa depan yang lebih baik kalau bukan generasi muda.(Djaka)