Nasional

KABAR PASURUAN : Enam Kali Berturut-Turut, Pemkab Pasuruan Pertahankan Predikat Opini WTP

Pasuruan, MA – Enam tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP kelima ini diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018yang dianggap baik, di mana penyerahan piagam tersebut dilakukan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutidji, di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (17/05/2019).

Dalam berkas hasil pemeriksaan, BPK berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2018 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Menurut Heri, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Selamat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang lima kali berturut-turut bisa mewujudkan pelaporan keuangan yang baik dan sesuai Undang-Undang. Intinya adalah patuh pada aturan yang telah ditegakkan, itu sudah mewakili, ” ucap Heri, sesaat setelah penyerahan selesai dilakukan.

Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf mengungkapkan bahwasanya predikat Opini WTP adalah pencapaian kinerja bersama seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkomitmen untuk membuat pelaporan keuangan yang sistemable, tertib aturan sehingga dapat dipertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepemerintahan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

“Predikat WTP ini bukan kerja satu atau dua OPD saja, melainkan semua OPD yang terus belajar dari kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam menyusun sebuah laporan keuangan. Saya ucapkan selamat, tapi mari kita jadikan ini sebagai cambuk untuk kita tetap tidak berpuas diri, melainkan terua berinovasi dan menjunjung tinggi profesionalitas bekerja sebagai seorang ASN (aparatur sipil negara). Apalagi masih ada catatan dari BPK yang harus kita perbaiki, ” kata Irsyad, sesaat setelah menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan.

Beberapa catatan yang harus segera diperbaiki diantaranya masalah penanganan aset yang pencatatannya masih belum tertib. Oleh karenanya, Irsyad mengajak kepada semua OPD untuk segera memperbaiki hingga dinyatakan tepat oleh BPK.

“Catatannya tidak banyak, hanya seputar pencatatan nilai aset yang belum tertib. Yang lain kecil-kecil dan langsung kita selesaikan segera, ” pungkasnya kepada Suara Pasuruan.

Menambahkan statement Irsyad, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto menjelaskan, untuk penangangan aset tahun 2018, seluruh aset di bawah jalan dan jaringan irigasi telah tercatat, baik luasan maupun nilai jalan, tanah dan jaringan itu sendiri. Pemkab Pasuruan kebetulan sudah merintis pencatatan tersebut mulai tahun 2017, akan tetapi masih kurang sempurna, sehingga tahun lalu disempurnakan.

“Contoh gampangnya adalah dalam menentukan nilai tanah di bawah jalan dan jaringan irigasi, satu ruas bisa melewati banyak desa, kita mengambil kesimpulan untuk dibuat rata-rata dari semua desa yang dilewati jalan tersebut. Tapi menurut BPK harus menurut harga di desa yang paling banyak dan tercatat sebagai aset dan sebagai syaratnya harus tercatat nilai tanahnya. Itulah yang menjadi catatan untuk segera kami perbaiki, ” jelasnya.

Contoh lain yang menjadi catatan BPK adalah dalam hal Penanganan di BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang masih perlu ditertibkan lagi. Kata Dwitono, dulu dana BOS langsung turun ke lembaga, akan tetapi mulai tahun ini pencatatan masuk di APBD Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2017, meski pencairannya masih di lembaga. Makanya ketika diperiksa sempat banyak temuan yang harus disempurnakan.

“Misalkan dalam hal pajak yang dipungut dan disetor, pencatatannya harus bener. Dan alhamdulillah bisa diselesaikan meski kita sempat mengumpulkan 300 lembaga untuk segera menyelesaikannya, ” urainya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan berharap kepada Pemkab Pasuruan untuk segera melaksanakan seluruh Rekomendasi dewan, agar segala catatan dari BPK tidak akan terjadi di tahun-tahun mendatang.

“Rekom ini harus segera ditindaklanjuti sebelum kepemimpinan berikutnya. Penting sekali dilakukan, karena ini adalah bagian dari kewajiban untuk bisa menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) dari semua OPD di Kabupaten Pasuruan, ” tandasnya.

Sedangkan Ketua BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah beserta segenap jajaran atas kerja samanya sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudt oleh BPK,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, Pemerintah Daerah wajib menerapkan akuntasi berbasis akrual. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menjadikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaan serta defisit anggaran dan sisa anggaran lebih.

“Dalam perkembangannya Pemerintah Daerah telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP. Dengan LKPD berbasis akrual ini pula Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan dan akuntabel serta manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,” jelasnya. (Mahaputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *