Nasional

KABAR PASURUAN : Kabupaten Pasuruan Jadi Pilot Project Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Kawasan Industri

Pasuruan, MA – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu Pilot Project (proyek percontohan) Pembentukan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan di Kawasan Industri.

Untuk itu, sebagai bagian dari rangkaian yang mengarah pada akan dilaunchingnya Rumah Perlindungan tersebut, KPP-PA menggelar Forum Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di Kota Pasuruan, Kamis (16/05/2019).

FGD tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PP-PA Kabupaten Pasuruan, Yetty Purwaningsih, dan dihadiri Rafael Walangitan selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Ketenagakerjaan pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan para peserta FGD terdiri dari serikat pekerja, perwakilan perusahaan, PT SIER, Kepolisian, serta perwakilan dari OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas KB-PP, dan lainnya.

Menurut Rafael, keberadaan rumah perlindungan bagi pekerja Perempuan sangat penting untuk bisa memberikan wadah sekaligus sharing solution jikalau terjadi kasus kekerasan maupun pelecehan seksual dalam pekerjaan.

“Rumah Perlindungan ini adalah sebagai wadah untuk ada saluran bagi mereka menyampaikan keluhan ataupun permasalahan yang dihadapi saat bekerja. Khususnya kejadian kekerasan maupun pelecehan di dalam pekerjaan,” kata Rafael dalam sambutannya.

Diakuinya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan di Indonesia terbilang cukup tinggi. Meskipun sampai kini belum ada data real terkait jumlah kasus, tapi setidaknya dengan adanya rumah perlindungan, maka para pekerja tak lagi malu atau takut untuk melapor.

“Kami menyadari bahwa tingkat kekerasan dan pelecehan masih tinggi di Indonesia, dan di beberapa sentra industry yang merekrut dan mempekerjakan perempuan, kejadian tersebut tak dapat dihindari. Kebanyakan mereka malu atau bahkan takut untuk melaporkan. Inilah pentingnya rumah perlindungan ini. Kita ubah stigma ini agar mereka berani untuk menyampaikan apa yang tengah terjadi dengan mereka,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.

Nantinya, fungsi rumah perlindungan bagi para pekerja bersifat netral dari intervensi atau gangguan yang berasal dari pihak manapun. Termasuk pressure atau tekanan dari salah satu perusahaan di kawasan industry. Kata Rafael, pihaknya akan focus pada pembentukan rumah, sehingga konsentrasi perempuan bisa ditangani. Baik pada laporan sampai penyelesaian kasus.

“Kita harapkan rumah ini sebagai bentuk fasilitas di dalam kawasan, dan sifatnya netral. Kita tidak ingin ada intervensi atau gangguan dari pihak luar, termasuk perusahaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rafael menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh stake holder yang terlibat. Baik di tingkat Kabupaten hingga managemen di Kawasan Industri.

“Kita mintakan perhatian, kalau perlu ada relawan atau ada unit teknis, PPT-PPA. Selain itu, dinas terkait yang bekerja sama, Dinkes, Sosial, Kepolisuian akan dilibatkan. Kita harapkan perempuan di Indonesia terbebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Mereka harus menjadi pekerja perempuan yang sehat dan produktif,” tegasnya. (Mahaputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *