Perselisihan Tanah Milik Gereja Toraja Yang Dijadikan Lokasi Kuburan Keluarga, Dimediasi Polres Tator
TANA TORAJA – Perselisihan antara BPS Gereja Toraja dan Keluarga S.E. Tulung Allo terkait tanah milik gereja toraja yang dijadikan tempat membangun kuburan, dimediasi oleh Kasat Binmas, Kasat Reskrim dan Kapolsek Mengkendek, Sabtu (1/6/2019).
Pertemuan tersebut yang digelar di gedung Gereja Toraja Buntu Marinding Lembang (Desa) Marinding, kecamatan mengkendek, kabuoaten Tana Toraja yang turut dihadiri kepala kecamatan Mengkendek, kepala Lembang Marinding dan kedua belah pihak yang berselisih.
Dari hasil pertemuan tersebut pihak BPS gereja Toraja yang diwakili oleh kuasa hukum bapak D.K. Bangapadang, SH., dan Ibu M. B. Tangkelembang serta pihak keluarga besar Bapak S.E. Tulung Allo menyatakan bersedia menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan.
Hasil kesepakatan yang bermaterai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut menerangkan jika BPS gereja Toraja memberikan lokasi pembuatan kuburan di tanah milik gereja dengan ketentuan batas yang telah disepakati.
Dan pihak keluarga S. E. Tulung Allo akan melanjutkan pembuatan kuburan dilokasi gereja dan akan membuat pagar keliling sesuai batas yang telah disepakati serta tidak akan meneruskan gugatan secara perdata terhadap tanah milik BPS Gereja Toraja.
Adapun dari kedua belah pihak yang sepakat yakni Ny. Hermin Irene Tulungallo dan Ny. Tangke Lembang, dengan para saksi yaitu Sismay Eliata T.A, Ali, D.K. Bangngapadang, SH, Pdt. Saldy Alla’ Padang, M.Th. dan diketahui oleh Camat Mengkendek, Kapolsek Mengkendek, Kasat Binmas serta kepala lembang Marinding.