AKP Jon : Pemerintahan Desa Dituntut Menyelenggarakan Pemerintahan Secara Transparan Dan Akuntabel
TANA TORAJA, MA – Banyaknya kepala desa yang telah tersangkut hukum karena menyalahi aturan atau mekanisme penggunaan Dana Desa, Kepolisian Tana Toraja turun lakukan Sosialisasi Kamtibmas dan Mekanisme Penggunaan Dana Desa atau Dana Lembang, Senin (3/6/2019).
Sosialisasi Kamtibmas dan mekanisme penggunaan dana desa tersebut yang lakukan oleh AKP Jon Paerunan, SH selaku Kasat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Kapolsek Saluputti, Iptu Martinus Pararuk, digelar
di balai Lembang Rembo’-Rembo’ Kecamatan Bituang Kabupaten Tana Toraja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni kepala Lembang (Desa), ketua BPD, tokoh Masyarakat maupun tokoh pemuda dan ratusan masyarakat desa juga ikut hadir mendengarkan sosialisasi tersebut.
Tata cara Mekanisme Penggunaan Dana Desa yang diberikan materinya oleh Kasat Reskrim tersebut bertujuan agar para kepala desa selaku pengelola Dana Desa mengerti bahwa anggaran yang bersumber dari APBN itu jumlahnya cukup besar.
Sehingga perlu mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi langsung penggunaannya berdasarkan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
AKP Jon sampaikan bahwa pemerintahan desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur pemerintahan desa yang mempunyai fungsi mengawasi, sangat diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran desa.
“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sehingga mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” jelas AKP Jon.(Wdn)