Nasional

LSM LEKAT Toraja Soroti Pemda Toraja Utara, Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014

 

 

TORAJA UTARA,MA  – Banyaknya kepala Lembang (desa) di Toraja Utara  yang tinggal atau berdomisili jauh dari wilayah tugasnya  dapat mempengaruhi  pelayanan masyarakat Lembang (desa) terutama dalam hal – hal penting dan mendesak.

 

Terkait dengan itu, Direktur LSM LEKAT Toraja, Ferryanto Belopadang, menyoroti pemerintah Toraja Utara yang seakan ada pembiaran terhadap beberapa kepala Lembang (desa)  yang nyata-nyata telah melanggar Perda Toraja Utara No 3 Tahun 2014.

 

Melalui pesan WhatsAppnya, Ferryanto mengatakan jika seharusnya pemerintah Toraja Utara mengacu pada perda nomor 3 tahun 2014 untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan Lembang (desa)  terutama pada pasal 6 ayat 2 huruf q, dimana menjelaskan tentang kewajiban seorang kepala Lembang untuk tinggal di wilayah tugasnya, Kamis (13/6/2019).

 

“Seharusnya pemda Toraja Utara melaksanakan amanat perda nomor 3 tahun 2014 yang mana mengatur tentang pemerintahan Lembang (desa)  agar proses pelayanan pemerintahan di setiap Lembang (desa)  dapat berjalan baik terhadap segala keperluan masyarakat”, ujar Ferryanto

 

Lanjutnya, dalam Perda Toraja Utara No 3 Tahun 2014, pasal 6 ayat 2 huruf q sangat jelas sekali yang menerangkan salah satu kewajiban kepala Lembang (desa)  yang harus mereka laksanakan dan pada pasal 40 pun sangat jelas sanksi administratif jika melanggar pasal 6.

 

Dalam pasal 6 ayat 2 huruf q seorang kepala Lembang (desa)  wajib “Menetap atau berdomisili di Lembang tempat memerintah selama menjadi kepala Lembang (desa) “.

 

Begitupun sanksinya sesuai tertulis pada pasal 40 ayat 1 bahwa “kepala Lembang (desa)  yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dikenai sanksi administrasif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

 

Dan ayat 2 menjelaskan “Dalam hal sanksi administrasif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Sehingga dengan melihat kondisi ini, Direktur LSM LEKAT Toraja mendesak Pemda Toraja Utara untuk melaksanakan perda nomor 3 tahun 2014 tersebut melalui Satpol PP sebagai aparat penegak perda.

 

Selain pasal 6 ayat 2, Direktur LSM LEKAT Toraja juga menyoroti pemerintah Lembang (desa)  yang tidak transparan dalam menjalankan pemerintahan Lembang (desa) berdasarkan amanat dalam pasal 11 perda nomor 3 tahun 2014 sebagai turunan dari peraturan perundang -undangan diatasnya.

 

Ferryanto mengatakan bahwa pada pasal 11 berbunyi “kepala Lembang menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan Lembang (desa)  kepada masyarakat Lembang (desa) “.

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *