KABAR PROBOLINGGO : Langgar Perbup, TRC Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame
Probolinggo, MA – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban puluhan reklame di sepanjang jalur Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan, Rabu (12/6/2019) siang.
Penertiban puluhan reklame ini dilakukan karena pemasangannya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Kegiatan yang melibatkan 8 (delapan) orang personil ini dipimpin oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin. Penertiban reklame ini dilakukan mulai dari batas barat Kota Kraksaan hingga batas timur di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perbup Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo, Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Tidak hanya reklame, dalam kesempatan tersebut TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo juga melaksanakan penertiban banner dan baliho di sepanjang Jalan Raya Panglilma Sudirman batas Kota Kraksaan sebelah barat sampai Desa Kebonagung batas Kota Kraksaan sebelah timur.
“Yang kami amankan adalah papan reklame, banner dan baliho yang terpasang di zona larangan dan tertempel di pohon pada sepanjang Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan. Selanjutnya, reklame, banner dan baliho ini kami bawa ke Mabes Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan penertiban dan pengawasan reklame ini dilakukan karena pemasangan reklame, banner dan baliho tersebut melanggar Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Probolinggo.
“Tidak boleh ada reklame jenis apapun di sepanjang jalan mulai batas barat Kota Kraksaan sampai batas timur di Desa Kebonagung, kecuali Bando. Artinya sepanjang jalan Kota Kraksaan harus bebas reklame. Hal ini sudah tertuang dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya.
Selain reklame yang pemasangannya melanggar Perbup, penertiban reklame ini dilakukan pula terhadap banner dan reklame yang sudah kadaluarsa. “Karena selain secara estetika tidak bagus juga akan berbahaya bagi pengguna jalan, karena biasanya iklan atau reklame yang sudah lama pemasangannya ini akan mudah roboh dan robek. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa memasang reklamenya sesuai dengan regulasi yang sudah ada di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Senopati)