KABAR PROBOLINGGO: KPU Probolinggo Gelar Persiapan Penetapan Calon DPRD Terpilih
Probolinggo, MA – KPU Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Pleno mengenai persiapan penetapan calon DPRD terpilih hasil Pemilu 2019 (senin 17/06/2019).
Rapat digelar di Ruang Rapat dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai tahapan, prosedur dan proses kepanitiaan.
Dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut, saat ini KPU Kabupaten/Kota menunggu hasil pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Sesuai peraturan MK nomor 1 tahun 2019 bahwa tahapan pencatatan permohonan PHPU oleh MK tercatat tanggal 1 Juli 2019. BRPK merupakan buku pencatatan ada tidaknya PHPU yang dicatat dan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada tahap tersebut, MK akan mengumumkan/menyampaikan kepada KPURI mengenai daftar wilayah Kaupaten/Kota yang tidak ada PHPU Pileg maupun yang ada.
Apabila di Kabupaten Probolinggo tidak ada PHPU Pileg maka sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Penetapan perolehan kursi calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota, paling lama 3(tiga) hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam BRPK, kemudian KPU Kabupaten Probolinggo dapat menetapkan calon DPRD Terpilih.
Sepanjang MK tidak meurubah peraturan MK nomor 1 tahun 2019 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal atas PHPU, sehingga dimungkinkan penetapan calon terpilih akan dilaksanakan awal Juli 2019 (bila tidak ada PHPU).
Sementara itu, dalam hal proses penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten/Kota akan dibekali dengan Bimbingan Teknis oleh KPU Provinsi tentang simulasi penghitungan kursi dan penetapan calon. Dalam agenda KPU Provinsi Jawa Timur, Bimtek Simulasi tersebut rencananya akan digelar besok tanggal 18-19 Juni 2019 oleh KPU Provinsi Jawa Timur.(Senopati)