KriminalNasional

KABAR PROBOLINGGO : Jual Tanah Negara Seharga Rp. 600 Juta, Oknum Pegawai Kecamatan Kotaanyar Di Amankan Polres Probolinggo

 

Probolinggo, MA – Jual Tanah negara di Kecamatan Pakuniran, seorang oknum Pegawai Negara Sipil (PNS) diamankan Polres Probolinggo. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah milik negara.

Oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Kotaanyar itu adalah AR (40) warga Desa Gunggungan lor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKPB Eddwi Kurniyanto mengaku, pelaku menawarkan 16 Hektare tanah di Kecamatan Pakuniran, kepada Syafi’i warga Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan.
“Tanah itu ditawarkan dengan harga Rp 600 juta,”katanya.

Setelah dilakukan transaksi lanjut Eddwi, korban langsung mengecek luas tanah. Ditemukan, luas tanah itu hanya sekitar 4,5 hektare saja. Dan ironisnya tanah tersebut bukan milik perorangan, melainkan tanah milik Negara.

“Nah, dari itu korban langsung melaporkan pelaku, yang kesehariannya bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kotaanyar, itu dilaporkan kepada ke kepolisian. Akhirnya kami menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Eddwi, Selasa (09/7) siang.

Kapolres juga menyebutkan, uang hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagikan oleh pelaku kepada teman-temannya.” Kasus ini masih akan dikembangkan lagi,”paparnya.

Akibat perbuatannya itu, oknum PNS yang diduga telah menjual tanah Negara itu, diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Senopati).

Jurnalis : Mahfudz
Editor : Senopati
Publisher : Redaksi
Copyright @ 2019 Abpedsi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *